Sentani, Jpr- Kampung Atamaly Distrik Ebungfauw secara resmi diakui dan disahkan menjadi kampung adat di Kabupaten Jayapura yang diresmikan oleh Ondoafi setempat pada hari, Senin, tanggal, 03 Oktober 2016.
Para undangan yang hadir dalam pengesahan dan pengakuan Kampung Atamaly sebagai kampung adat adalah Bupati kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, sejumlah Kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura, Ondoafi dan tokoh adat serta masyarakat adat yang di Kampung tersebut.
Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, mengatakan, bahwa pengesahan kampung Atamaly sebagai kampung adat bukanlah suatu hal yang luar biasa. Karena ini sudah ada sebelum adanya pemerintah.
“Ini merupakan inisiatif dan masyarakat adat sendiri dan sudah dilaksanakan dari jauh-jauh hari. Mereka juga sudah melakukan rapat dan koordinasi dengan pihak tokoh-tokoh adat untuk bangunan acara ini bisa berlangsung. Hal ini merupakan suatu kebanggaan bagi masyarakat adat, karena mereka bisa mendapatkan hak-haknya serta mereka bisa raih itu kembali saat ini,”tutupnya.