[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Kampung Dosay, Distrik Sentani Barat memberikan rencana penggunaan dana desa (DDS) tahap II, sebesar 40 persen dan bantuan langsung tunai (BLT) 3 bulan tahun anggaran 2023.
Kepala Distrik Sentani Barat, Yance Samon Sabra saat diwawancara mengatakan, saat ini Kampung Dosay sudah menyerahakan DDS tahap II, di mana ada BLT yang diberikan kepada 26 penerima dengan kategori Sakit Berat, Cacat Fisik, dan Lansia.
“Sebenarnya DDS tahap II ini agak terlambat disalurkan oleh Kampung Dosay pada bulan September, kita harus cepat mengejar ketinggalan ini untuk DDS tahap III,” imbuhnya.
Penyerapan dana kampung harus cepat, agar di akhir Desember, di kampung tidak terjadi Silpa, karena keterlambatan administrasi.
Dari 5 kampung di Distrik Sentani Barat yang sudah mencairkan DDS tahap II, ada 4 kampung, yaitu kampung Sabron Sari, Dosay, Sabron Yaru, Waibron. Sedangkan yang belum melakukan DDS tahap II ada Kampung Maribu.
“Yance juga mengingatkan kepada 5 kampung yang ada di Distrik Sentani Barat, yang sudah menyerahkan DDS tahap II, untuk cepat menyerahkan LPJ, agar DDS tahap III dapat segera diterima, dan bagi Kampung Maribu DDS tahap II belum disalurkan, untuk cepat,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kampung Dosay, Yunus Yaboisembut menyatakan tahun 2023 Kampung Dosay menerima dana desa sekitar Rp 800.000.000.
“Dana desa (DDS) tahap II, sebesar 40 persen diterima Rp 270.487.200 yang dibagi menjadi 3 bidang yaitu, bidang penyelenggaraan pemerintahan kampung, bidang pelaksanaan pembangunan kampung, bidang penanggulangan bencana dan keadaan mendesak, seperti ketahanan pangan, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT),” jelasnya.
Yunus menjelaskan penyerahan dana desa tahap II berdasarkan musrembang kampung tahun 2022 yang direalisasikan pada tahun 2023 oleh DPMK.
“Dana Desa ini tidak bisa digunakan keluar dari bidang yang sudah disepakati, apabila dialihkan, maka akan menjadi temuan bagi kampung,” pungkasnya.
Bantuan Langsung Tunai menggunakan dana desa kepada 26 penerima, di mana setiap bulannya diberikan Rp 300.000, tetapi diberikan pertiga bulan yang diberikan langsung kepada penerima sebesar Rp 900.000.
Yunus mengakui yang menjadi keterlambatan realisasi dana desa ini, dikarenakan lambatnya LPJ yang diserahkan ke DPMK, hal ini menjadi perhatian kami juga.
Ia berharap untuk laporan tahap II dapat diselesaikan dengan cepat, agar dana desa tahap III dapat keluar.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_gallery interval=”3″ images=”23548,23549″ img_size=”large”][/vc_column][/vc_row]