Sentani, Jpr- Kampung Iwang dan Kampung Swen Samon Distrik Gresi Selatan secara resmi diakui dan disahkan sebagai kampung adat di Kabupaten Jayapura. Peresmian kedua kampung tersebut dilakukan di Kampung Klaisu, Distrik Gresi Selatan, pada hari, Senin tanggal 25 Juli 2016.
Para undangan yang hadir dalam pengesahan dan pengakuan dua kampung sebagai kampung adat adalah : Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, Pimpinan SKPD, para tokoh adat serta masyarakat yang berada di dua kampung tersebut.
Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, mengatakan, bahwa ini merupakan inisiatif masyarakat sendiri dan sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. Mereka juga sudah melakukan rapat dan koordinasi dengan kampung-kampung tetangga untuk bagaimana acara hari ini bisa berlangsung. Ini merupakan suatu kebanggan bagi masyarakat adat karena mereka bisa mendapatkan hak-haknya dan mereka bisa raih itu kembali.
“Kita sudah saksikan, dimana mereka sudah resmikan bahwa kampung-kampung ini akan dikelola secara adat, sekaligus pelantikan kepala kampung adat disini oleh kepala suku atau ondoafi disini dan pengukuhan serta pengangkatan berjalan sesuai dengan adat istiadat disini. Mudah-mudahan semangat ini kita dorong untuk menjadi kekuatan bagaimana meningkatkan percepatan pembangunan di tempat ini,”tutupnya.
[envira-gallery id="4967"]