Sentani, Jpr- Pengguna media sosial di Kabupaten Jayapura diperingatkan lebih bijaksana dan tidak menebar kebencian dengan membuat tulisan atau foto yang dapat meresahkan masyarakat. Hal tersebut dikatakan Kapolres Jayapura AKBP Gustav Urbinas di ruang kerjanya Polres Jayapura pada hari, sabtu, tanggal, 01 April 2017.
Kapolres Jayapura AKBP Gustav Urbinas, mengatakan, tumbuh pesatnya teknologi harus disikapi dengan bijak, terutama tentang penggunaan medsos harus digunakan dengan bijaksana dan bermanfaat.
“Bagi masyarakat para pengguna medsos harus beretika dalam penggunaanya, saya tidak mau masyarakat terjerat hukum karena menggunakan bahasa-bahasa yang tidak pantas yang tidak memiliki dasar bukti yang cukup lalu mempersepsikan institusi atau perorangan dengan tuduhan-tuduhan sehingga merugikan salah satu pihak. Dalam undang-undang IT tahun 2008 pasai 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik akan dipidanakan. Jadi kalau pengguna media sosial mentweet atau menulis status maupun komentar di Facebook maupun medsos lainnya sehingga ada yang merasa terhina dan dicemarkan nama baiknya bisa diproses sesuai hukum yang berlaku dan diancam hukuman maksimal 6 Tahun Penjara dan denda Rp 1 Milyar rupiah,” tutupnya.