[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura, Parson Horota saat ditanya dengan pagu dana otsus tahun 2022 yang diterima di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Distrik yang ada di Kabupaten Jayapura tidak serentak di berikan, ada yang menerima di bulan 7, 8, 9, dan 10, baik itu program block grant dan spesifik grant.
Parson Horota menjelaskan mengapa setiap OPD dan distrik berbeda beda dalam waktua penerimaan dana otsus, dana otsus akan diberikan saat Organisasi Perangkat Daearah dan Kepala Distrik sudah melaporkan keuangan.
Dengan sistem keuangan Parson menjelaskan bukan hanya dana otsus saja, tetapi dana-dana yang lain juga secara nasional dengan regulasi keuangan yang ada, begitu kita menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) uang sudah ada, tetapi sistem yang ada sekarang saat kita sudah mengerjakan pekerjaan dan melaporkan secara administrasi, baru dana otsus itu dikeluarkan.
“Sehingga dana otsus yang diterima OPD dan Kepala Distrik sesuai dengan laporan-laporan yang masuk ke BAPPEDA, lalu akan di cairkan dana otsus,” jelasnya.
Laporan keuangan penggunaan dana otsus tahun anggaran 2022 bukan hanya di Kabupaten Jayapura, tetapi secara nasional diberlakukan, apabila ada OPD dan Kepala Distrik menerima dana otsus ada yang cepat atau lambat, tergantung dari OPD dan Kepala Distrik dalam melakukan pelaporannya, sehingga dana otsus diterima OPD dan Kepala Distrik apabila laporannya sudah di serahkan ke BAPPEDA, lalu dari laporan itu BAPPEDA akan keluarkan.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]