Ketua Bapemperda Katakan: Surat Pembatalan Non APBD II, Oleh Ketua DPRD Kepada Pj Bupati, Amburadul

Berita Daerah Keuangan

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Lumban Tobing, S.H.

[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Lumban Tobing menyesalkan sikap Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo. Surat pembatalan Non APBD II Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dinilai amburadul, kaki di kepala, kepala di kaki, dan dilakukan secara sepihak.

“Jadi tidak sesuai mekanisme, saya sebagai anggota DPR sangat menyesalkan surat tersebut, karena Ketua DPRD tidak boleh mengambil keputusan secara sepihak, tanpa melibatkan anggota DPRD yang lain, hal itu disampaikan Sihar saat diwawancara, Jumat (15/09/2023).

Sihar Tobing menyatakan, Klemens Hamo sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura ketika membuat surat pengusulan pembatalan Non APBD II tidak pernah membicarakan hal itu secara kelembagaan.

Lembaga dewan ini bukan milik seorang Ketua maupun pimpinan DPRD saja. Tetapi dalam lembaga wakil rakyat itu ada sejumlah fraksi atau partai politik dan kami sebagai anggota dewan dari sejumlah fraksi ini bukan anak buahnya, sehingga sesuka hatinya dalam mengambil keputusan tanpa sepengetahuan kami.

“Bagaimana seorang Ketua DPRD kok bisa melakukan pembatalan Non APBD II Tahun 2023, padahal kita belum membahas Non APBD II. Apalagi kami di DPR sampai saat ini belum membahas Non APBD II dan tidak pernah membuka sidang Non APBD II. Saya tahu itu, karena saya ketua Bapemperda.

Tidak hanya itu, Sihar Tobing menyampaikan, bahwa etika pemerintahan harus berjalan. Jika surat dari Ketua DPRD Kabupaten Jayapura yang amburadul seharusnya tidak perlu menyurat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dalam hal ini Pj Bupati Jayapura.

“Dia sebagai pimpinan dewan bisa komunikasi dan saya juga tidak sependapat dengan isi surat yang menyatakan pihak pemerintah daerah tidak koordinasi.

Saya yakin dan pastikan, bahwa pemerintah daerah sudah lakukan koordinasi. Buktinya ada surat yang ditandatangani oleh Sekda kepada Ketua DPR untuk hal ini.

Lebih lanjut Raperda ini saya sudah bolak-balik bicara dengan ketua DPR. Bahkan ketua DPR sendiri yang sampaikan kepada saya, untuk dibahas dan dijalankan, serta dijadwalkan oleh ketua DPR. Lalu yang dibilang tidak koordinasi itu di mana?. Dijadwalkan kok, dan ketua sendiri yang tandatangan jadwal DPR tentang pembahasan Raperda usulan eksekutif oleh Bapemperda,”

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura tidak berpikir, jika pembahasan Non APBD II ini sudah masuk sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah ditandatanganinya oleh ketua dalam sidang paripurna pada Desember 2022 lalu.

Jadi, tidak masuk akal apabila menunda, membatalkan bahkan menolak menetapkan peraturan daerah ini.

“Kemudian, saya juga selalu lakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Jayapura dan pihak eksekutif juga telah melakukan pembahasan dengan segala tahapan seperti Naskah Akademik, Uji Publik dan mendapat pendampingan dari Tim Kemenkumham maupun akademisi Uncen setelah Raperda ini masuk menjadi Propemperda,” tutupnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Tinggalkan Balasan