“Kabupaten harus mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. “
Sentani, Jpr – Guna menjalankan program Pemerintah Kabupaten Jayapura tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) yang dimulai dari Kampung Ramah anak (KRA) akan diwujudkan dalam sebuah Peraturan Daearah (Perda).
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Jayapura, Dr. Timotius J Demetouw, SE, M. Si di ruang kerjanya.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Jayapura, Dr. Timotius J Demetouw, SE, M. Si, menjelaskan, KLA akan di Perdakan supaya ada kekuatan hukum dari semua elemen masyarakat sehingga dapat mendukungnya.
“oleh karena itu perlu adanya studi banding yang kesemuannya itu untuk mendorong kajian untuk membuat Perda di Kabupaten Jayapura. Program ini secara nasional sudah harus dilakukan dan kami di Kabupaten Jayapura baru mulai. Dan dengan adanya Perda ini KLA akan menjadi suatu kekuatan dan siapapun juga yang ada di Kabupaten Jayapura bertanggungjawab untuk melaksanakannya. Secara kapasitasnya belum memiliki payung hukum tentang Kabupaten layak Anak. Sehingga hal ini penting untuk diangakat menjadi satu payung hukum melalui satu kajian akademik,” tutupnya.