[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”17352″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Komnas HAM RI bersama dua lembaga HAM lainnya seperti Ombudsman Republik Indonesia dan Komnas Perempuan, melakukan audiensi dengan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE., M.Si.
Audiensi yang bertujuan dalam rangka kunjungan tugas ke Papua guna mengunjungi Kepala Daerah dan Kepolisian.
Usai pertemuan, Anggota Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga menyampaikan pokok tujuan dari audiensi tersebut.
“Kami datang ke sini sebenarnya sifatnya audiensi, karena kami sedang dalam kunjungan tugas ke Papua, terutama kami ada kerjasama dengan pihak Polda Papua. Kemudian kami juga mengunjungi Polda Papua serta beberapa Polres seperti Polresta Jayapura Kota dan Polres Jayapura, jadi itulah kegiatan kami di sini,” ucap Sandrayati Moniaga yang juga Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, kepada wartawan di VIP Room Bupati Jayapura, Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (23/6/2021).
Lanjutnya menyampaikan, bahwa pihaknya melihat kepala daerah punya peran strategis untuk bekerjasama dengan semua pihak, terutama dalam hal mengayomi wilayahnya. “Jadi kami bertemu dengan pak Bupati Jayapura di sini untuk langsung melakukan audiensi,” lanjut Sandra.
“Terkait atensi pelanggaran HAM di Papua itu sudah pasti ada toh. Artinya, kalau soal itu memang ada, tapi kaitan kedatangan kami kali ini adalah untuk upaya pencegahan penyiksaan di mana-mana. Apalagi Indonesia sudah ratifikasi konvensi penghapusan penyiksaan di tahun 98. Jadi ini tiga lembaga (HAM) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama membentuk KUPP atau Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan,” lanjutnya.
“Di situ kami dari lima lembaga HAM ini bersepakat untuk mendukung agar pemerintah bisa konsisten dalam melakukan upaya-upaya pencegahan penyiksaan,” tukas Sandra.
Sementara itu, Yohanes Widiantoro dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menambahkan, bahwa penyiksaan itu tidak selalu berupa penyiksaan fisik. Tetapi, juga psikis, kemudian di situ juga ada merendahkan martabat manusia dan kekecaman.
“Prinsipnya adalah tindakan-tindakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh siapapun, yang khususnya dalam hal ini aparat. Kita bicara pencegahan, harapannya nanti dari pihak aparat juga dengan kesadaran sendiri membangun sistem mekanisme untuk mengurangi potensi-potensi terjadinya penyiksaan itu di tiap proses hukum yang terjadi,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE., M.Si, mengapresiasi dan juga menyambut baik pertemuan tersebut.
“Kami apresiasi dan sambut baik audiensi ini, apalagi di sini kan ada perwakilan Komnas HAM, Komnas Perempuan, kemudian ada Ombudsman juga. Selalu kita komunikasi untuk ada hal-hal yang perlu publik tahu,” sebutnya.
Hadir pula dalam audiensi, Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin dan sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]