[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakabgo.id – Pelaksanaan Konsultasi Publik I Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jayapura Tahun 2025-2045, dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., di Suni Garden Lake Hotel Sentani, Kamis (25/01/2024).
Pj. Bupati Jayapura mengatakan kegiatan Konsultasi Publik I diharapkan dapat menjamin keberlanjutan pembangunan di masa depan dalam penyusunan perencanaan pembangunan dengan mengintegrasikan kepentingan lingkungan pada arah pengambilan keputusan strategis, yakni pada tataran kebijakan rencana program KLHS.
Ia berharap kegiatan konsultasi Publik I Penyusunan Dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Jayapura ini ada masukan-masukan, saran dan juga pandangan yang dalam terkait lingkungan, kehidupan dan pembangunan berkelanjutan di daerah ini.
“Semua yang kita undang hadir dalam kegiatan konsultasi publik ini mempunyai pengalaman dan juga keahlian. Maka itu, mari kita semua sama-sama berpartisipasi memberikan masukan atau saran yang terbaik untuk penyusunan dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Pj Triwarno berharap kepada Tim Kelompok Kerja (Pokja) Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen KLHS RPJPD untuk memberikan dukungan data dan informasi yang akurat sebagai bahan pada tahapan alternative proyeksi pencapaian TPB sesuai dengan urusan OPD masing-masing.
Orang nomor satu di Kabupaten Jayapura menegaskan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap RPJPD itu wajib dilaksanakan oleh Pemerintahan Kabupaten Jayapura sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di masa depan, dengan mengintegrasikan kepentingan lingkungan pada arah pengambilan keputusan strategis. Agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan dapat diminimalisir.
Lalu di dalamnya ada perumusan mitigasi dan alternatif KLHS dan memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah.
“Semoga ke depan penyelenggaraan pembangunan akan lebih terarah, terukur dan akuntabel, serta menjawab isu-isu strategis, menjawab permasalahan, tantangan yang dihadapi oleh pemerintahan daerah dan masyarakat Kabupaten Jayapura secara tepat dan strategis sesuai rekomendasi alternatif yang diusulkan secara bersama,” imbuhnya.
“Diharapkan setelah penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Jayapura Tahun 2025-2045 selesai, semua pihak dapat berkomitmen untuk menindaklanjuti kesepakatan berdasarkan tanggung jawab dan wewenang masing-masing,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura, Abdul Rahman Basri, menyampaikan bahwa Pokja KLHS RPJPD hingga saat ini telah melakukan kegiatan penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Jayapura 2025-2045 sesuai tahapan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, Permen LHK Nomor 69 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018.
Adapun kegiatan penyusunan KLHS RPJPD yang telah dilakukan oleh Pokja KLHS RPJPD Kabupaten Jayapura, yakni kick off penyusunan KLHS RPJPD yang telah dilaksanakan pada bulan Desember 2023 lalu, kemudian FDG I (pertama) yang dilaksanakan pada 10 Januari 2024, FDG II pada 18 Januari 2024 dan pelaksanaan Konsultasi Publik I yang dilaksanakan pada hari ini.
“Dalam pelaksanaan kick off maupun FDG I dan II telah dilaksanakan pengumpulan data capaian pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan dari setiap OPD terkait dan membahas permasalahan apa saja, yang dihadapi dalam pelaksanaan pencapaian target tujuan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Jayapura dalam periode RPJMD 5 tahun sebelumnya dengan berfokus pada empat (4) pilar pembangunan berkelanjutan, yaitu pilar sosial, pilar ekonomi, pilar lingkungan, serta pilar hukum dan tata kelola,” jelasnya.
Ia berharap dalam kegiatan konsultasi publik ini, bisa mendapat banyak masukan terkait hasil penyusunan dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Jayapura tahun 2025-2045 yang sudah dilaksanakan dan disajikan hari ini kepada para peserta yang hadir secara online maupun offline.
“Masukan dari setiap para pihak terutama para mitra pembangunan (LSM atau lembaga donor lainnya), para pelaku bisnis, para akademisi, lembaga perbankan dan juga lembaga non pemerintah lainnya yang ada di Kabupaten Jayapura, terkait program dan kegiatan apa saja dalam upaya mendukung terlaksananya capaian pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Jayapura dalam kurun waktu periode pelaksanaan RPJPD ini,” tuturnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_gallery interval=”3″ images=”24410,24409″ img_size=”large”][/vc_column][/vc_row]