KPK Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kabupaten Jayapura

Berita Daerah Keuangan Pemerintahan dan Aparatur Pendapatan Daerah

Koordinator untuk Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah V Provinsi Papua, Ismail Hindersah

[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”16689″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (10/2/2021), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Papua, khususnya di Pemerintah Kabupaten Jayapura, dibuka oleh Sekda Kabupaten Jayapura Dra. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP, didampingi Inspektur Inspektorat Kabupaten Jayapura dan juga dihadiri sejumlah Kepala OPD Kabupaten Jayapura.

Koordinator untuk Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah V Provinsi Papua, Ismail Hindersah mengatakan rakor terintegrasi ini dalam upaya mencegah korupsi dan juga mendorong tata kelola pemerintah yang baik di Provinsi Papua, khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Jayapura.

“Kan kami dari pencegahan ya, maka itu kami mendorong Pemerintah Daerah melaksanakan program-program intervensi kepada Pemerintah Daerah untuk diimplementasikan program pencegahan korupsi di delapan (8) sektor area,” ujarnya kepada wartawan usai kegiatan Rakor tersebut, di Aula Lantai II kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura.

Ismail mengemukakan, KPK menyoroti tata kelola di beberapa bidang yakni di perencanaan dan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan, penguatan inspektorat daerah, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengawalan dana desa (kampung), pendapatan daerah, pengelolaan aset daerah, tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) serta sektor strategis lainnya.

“Kami hanya soroti tata kelola di delapan sektor area seperti perencanaan dan penganggaran, kemudian di perizinan (DPMPTSP), pengadaan barang dan jasa, penguatan APIP, lalu pengembangan ASN, optimalisasi pendapatan daerah, serta peningkatan pengelolaan dana desa. Jadi delapan sektor itu yang kami dorong dalam rangka pencegahan korupsi,” ungkapnya.

“Yang kita dorong dalam rakor tadi itu adalah mengenai sarana melalui monitoring centre atau sebuah aplikasi berisikan indikator-indikator yang harus dipenuhi oleh masing-masing OPD terkait di Pemerintah Daerah dengan delapan (8) area yang telah kita dorong untuk dikembangkan,” ucap Ismail menambahkan.

Kata Ismail, indikator itu menunjukkan dan kenapa harus dipenuhi, karena dalam rangka sistem yang ada di situ terbangun dengan baik untuk mengurangi kebocoran-kebocoran atau penyimpangan yang mungkin terjadi, kemudian resiko-resiko terhadap adanya tindakan korupsi.

“Jadi dengan ditunjukkan oleh indikator itu, sehingga harus dipenuhi. Misalnya, harus punya catatan atas aset dan kalau tidak punya catatan tentang aset, maka akan lemah di situ,” katanya.

Untuk Kabupaten Jayapura, hanya mencapai 50 persen di tahun (2020) ini dari indikator yang harus dipenuhi.

“Capaian tahun ini di Kabupaten Jayapura hanya 50 persen dari indikator yang kita minta. Kalau dikategorikan masih sedang dan tentunya harus tetap dikembangkan. Maka nya kami di sini memberikan sebuah masukan atau rekomendasi yang harus nantinya dari hasil evaluasi itu harus ditindak lanjuti,” sebutnya.

“Kami akan melakukan pendampingan dan pemantauan secara berkala terhadap rencana aksi yang terprogram dan terukur untum dilaksanakan di wilayah Papua, khususnya di Kabupaten Jayapura,” tandas Ismail Hindersah.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Tinggalkan Balasan