SENTANI, jayapurakab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura sebut akan ada pengurangan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029.
Dikatakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura Efra J Tunya, di Sentani, Rabu, (28/8/2024).
Terang Efra, pengurangan TPS terjadi sebab pada pemilu Presiden lalu tiap TPS maksimal jumlah Pemilih adalah 300, sedangkan pada pilkada tiap TPS bisa 400 hingga 600 Pemilih, sehingga beberapa lokasi yang tadinya ada dua TPS atau lebih dijadikan satu TPS saja.
“Pemilu Presiden Lalu jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten Jayapura sebanyak 568, namun pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jumlah TPS berkurang menjadi 327 TPS,” jelasnya.
Efra menambahkan, pengurangan TPS berkaitan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal penyusunan daftar pemilih yang korelasinya berpengaruh ke jumlah TPS, hasilnya
sesuai dengan tahapan pemutakhiran data pemilih yang telah dilaksanakan.
“Disusun dengan DPTnya 400 sampai dengan 600 pemilih, sehingga terjadi pengurangan terhadap jumlah TPS di Kabupaten Jayapura,” pungkasnya.