Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II, Begini Pesan Bupati

Berita Daerah Pemerintahan dan Aparatur

Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., saat melantik sejumlah pejabatan eselon II pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura, di Aula Lantai II. Jumat (25/04/2025)

SENTANI, jayapurakab.go.id – Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., secara resmi melantik tetapi juga memberhentikan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura, di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura Gunung Merah Sentani, Jumat (25/04/2025).

Adapun para pejabat yang dilantik maupun yang diberhentikan berdasarkan Keputusan Bupati Jayapura Nomor : 800.1.3.3-24 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkungan Pememerintah Kabupaten Jayapura adalah sebagai berikut;

1. Terrianus F. Ayomi, S.H., jabatan lama sebagai Kepala Pertanahan, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Jayapura ke dalam jabatan baru sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Jayapura.

2. Budi Prodjonegoro Yokhu, S.STP., jabatan lama sebagai Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jayapura ke dalam jabatan baru sebagai Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura

3. Edi Susanto, S.E., M.M., jabatan lama sebagai Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura, kini sedang mencapai batas usia pensiun

4. Parson Horota, S.Sos., M.Si., jabatan lama sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jayapura ke dalam jabatan baru sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik

5. Drs. Suliyono jabatan lama sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jayapura ke dalam jabatan baru sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jayapura

6. Khairul Lie, SKM., M.Kes., jabatan lama sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, kini sedang mencapai batas usia pensiun

7. Mudiharti, S.H., jabatan lama sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Jayapura ke dalam jabatan baru sebagai Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Jayapura.

Di sela-sela pelantikan tersebut, bupati juga berkesempatan menyerahkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) kepada dua pejabat, masing-masing;

1. Yusup Yambeyabdi sebagai Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jayapura

2. Dr. Anton Mote sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura.

Bupati Jayapura, Yunus Wonda dalam sambutannya mengatakan, promosi dan mutasi jabatan di mana saja merupakan sebuah proses yang biasa terjadi dalam birokrasi.

“Saya menghimbau dan menekankan, janganlah promosi dan rotasi ini diartikan sebagai sesuatu yang memiliki konotasi negatif, yang dapat mengakibatkan kita terperangkap dalam sikap yang kurang terpuji, tetapi jadikanlah alih tugas ini sebagai wadah untuk lebih meningkatkan disiplin dan etos kerja dalam pelaksanaan tugas yang dipercayakan,” ujarnya.

Ditambahkannya, promosi dan rotasi dalam lingkungan pegawai negeri sipil merupakan hal yang biasa bagi setiap aparatur pemerintah yang telah memenuhi persyaratan serta agar tidak jenuh karena terlalu lama menjabat dalam jabatan yang diemban.

“Saya berharap kepada para pejabat yang baru saja dilantik untuk memaknai pelantikan dengan positif dan manfaatkan peluang dengan sebaik-baiknya untuk bertanggungjawab dan akuntabel dalam mempergunakan sumber daya yang ada dan dalam menjalankan kewenangannya masing-masing,” harapnya.

Dikatakannya, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku bahwa jabatan struktural yang diduduki seorang pegawai negeri sipil adalah minimal 2 tahun dan paling lama 5 tahun, pejabat yang dilantik hari ini rata-rata telah memenuhi unsur sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut.

Menurutnya, disamping itu juga perlu diketahui bahwa menteri dalam negeri telah merestui bagi kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang akan merubah atau mengganti pejabat struktural di instansinya maka diizinkan hal ini dimaksud agar kepala daerah betul-betul bisa didukung tim work yang sesuai satu kemistrik dengan kepala daerah.

“Atas dasar itulah saya akan selalu melakukan evaluasi terhadap para pejabat baik eselon II, II dan IV apabila tidak bekerja dengan baik, jujur, dan disiplin bahkan ditemukan melakukan tindak pidana kejahatan jabatan maka saya tidak segan untuk memberhentikan dari jabatan dan menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil,” tegasnya.

Dirinya menuturkan, sumber daya manusia menjadi faktor penting dan sentral dalam setiap organisasi. Dalam implementasinya peran strategis mengelola ASN adalah menjadi tanggungjawab pimpinan karena itu para pejabat harus mampu mengelaborasikan semua kapasitas yang dimiliki oleh para pegawai.

“Harapan besar ada dipundak saudara-saudara sekalian dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jayapura. Untuk itu, setelah pelantikan ini segera melakukan serah terima jabatan di unit kerja masing-masing agar program kegiatan yang telah disusun dapat segera dilaksanakan sesuai dengan target kinerja yang sudah ditetapkan,” paparnya.

Admin/Editor: Rilva

Penulis: Yan Piet F. Tungkoye

Tinggalkan Balasan