Lima Paslon Siap Lakukan Deklarasi Kampanye Damai Kabupaten Jayapura

Berita Daerah Politik

Ketua KPUD Kabupaten Jayapura Efra J. Tunya. dan ke lima Paslon pada kegiatan Deklarasi Kampanye Damai Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Periode 2024 - 2029.

SENTANI, jayapurakab.go.id – Usai dilakukan tahapan Penetapan dan pencabutan undian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Pilkada serentak Kabupaten Jayapura tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura langsung melaksanakan kegiatan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Damai serentak Kabupaten Jayapura tahun 2024, berlangsung di Pantai Wisata Khalkote, Distrik Sentani Timur, yang dihadiri komisioner KPU Kabupaten Jayapura serta Lima Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura bersama Tim Parpol Pengusung, simpatisan dan relawan, Selasa, 24/9/2024.

Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J. Tunya mengatakan, maksud dan tujuan diadakan deklarasi kampanye damai yang dilaksanakan KPU Kabupaten Jayapura ini merupakan amanat yang harus dilakukan.

“Dilakukannya deklarasi kampanye damai untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Pilkada serentak Kabupaten Jayapura di mana Paslon harus sepakat menyatakan bahwa di dalam kampanye Pilkada yang berlangsung tanggal 25 September – 23 November 2024 semua proses kampanye harus berlangsung dengan damai, baik itu, kampanye tertutup dan terbuka bahkan cepat kandidat semua berlangsung dengan damai,” ujarnya.

Perlu diketahui bersama bahwa semua Paslon telah secara sepakat mendatangani deklarasi kampanye damai baik bersama ketua tim pemenangan, Parpol pengusung dan simpatisan, sehingga ini benar-benar bisa dijalankan dengan baik.

Tak hanya itu, dalam deklarasi kampanye damai tidak hanya tugas KPU Kabupaten Jayapura yang dalam mengawalnya, tapi juga oleh Bawaslu Kabupaten Jayapura. Sehingga apabila ada yang melanggar atau tidak sesuai dengan aturan main yang ada dalam regulasi tentunya Bawaslu Kabupaten Jayapura bisa bertindak tegas sedangkan KPU Kabupaten Jayapura tentunya dalam kampanye ini bisa memfasilitasi atau menyiapkan jadwal kampanye yang mana ini juga sama-sama dengan Bawaslu yang menyusun jadwal kampanye lima Paslon tersebut.

“Dalam kampanye lima Paslon bahwa pada hari Minggu tidak boleh dilakukan kampanye karena hari libur karena telah disepakati dengan tujuan Paslon tentu memerlukan istirahat karena tidak semua hari harus berkampanye, karena hari Minggu juga untuk hari ibadah dan dalam kampanyenya juga tidak boleh melibatkan anak-anak di bawah umur, dan itu semua nanti yang mengawasi tentu dari Bawaslu,” jelas Ketua KPU Kabupaten Jayapura.

Tinggalkan Balasan