SENTANI, jayapurakab.go.id – Guna memberikan pemahaman dan kesadaran hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pelaku kreatif maka Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menggelar kegiatan sosialisasi tentang pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di salah satu hotel di Kota Sentani, Rabu (15/10/2025).
Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, SH, MH dalam sambutannya yang disampaikan Plt. Sekda Kabupaten Jayapura, Dr. Yusuf Yambeyabdi, ST, MT mengatakan, kegiatan tersebut penting untuk mendorong pelaku seni dan ekonomi kreatif agar memahami nilai hukum serta potensi ekonomi dari karya cipta mereka.
“Pemerintah perlu melihat sejauh mana akselerasi dinas teknis dalam mengkonsolidasi semua pihak yang memiliki cipta karya—baik desain, ide, lagu, maupun karya budaya lainnya—agar dapat memperoleh sertifikasi dan perlindungan hukum,” ujarnya.

Menurut Yusuf, perlindungan HKI merupakan langkah strategis di tengah meningkatnya kerja sama antarnegara, terutama pada sektor pariwisata dan kebudayaan. Ia menyebut potensi besar di dua sektor itu adalah anugerah Tuhan yang harus dikapitalisasi sebagai sumber pendapatan baru bagi daerah.
“Kunjungan Presiden ke luar negeri menunjukkan kerja sama antarnegara akan semakin terbuka. Salah satu sektor yang menjadi ujung tombak adalah pariwisata dan kebudayaan. Daerah harus siap memanfaatkan peluang ini,” katanya.
Kegiatan sosialisasi HKI tersebut juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya seni dan budaya masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisita Kabupaten Jayapura melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Fred Modouw, S.Sos, menjelaskan kegiatan ini diikuti 50 peserta dari 19 distrik. Mereka terdiri atas pimpinan sanggar, kelompok kesenian, dan komunitas budaya.

“Kami memfasilitasi para pelaku seni agar karya mereka, seperti tari, lagu, ukiran, anyaman, maupun merek dan brand lokal, bisa mendapatkan perlindungan hukum. Pemerintah hadir untuk menghargai hasil karya masyarakat,” ujar Modouw.
Modouw menambahkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi tahun sebelumnya yang masih bersifat umum. Tahun ini, Dinas Pariwisata langsung membuka pendaftaran dan pelayanan sertifikasi HKI bekerja sama dengan Kementerian Hukum (Kemenkum).
“Masih banyak karya budaya di Jayapura yang belum terdaftar, bahkan beberapa sempat diperebutkan seperti lagu Tanah Papua dan lagu daerah Menengah Yonge. Karena itu, pemerintah turun tangan untuk menengahi dan memberi kepastian hukum,” jelasnya.
Ia mengatakan, seluruh biaya pendaftaran ditanggung oleh pemerintah daerah menggunakan dana Otonomi Khusus (Otsus), sehingga masyarakat tidak perlu membayar.
“Satu individu atau kelompok kami anggarkan Rp500 ribu, totalnya sekitar Rp25 juta dari dana Otsus. Jadi tidak ada pungutan biaya,” tegasnya.

Selain kegiatan di hotel, pelayanan HKI juga akan berlanjut pada 24–25 Oktober 2025 di Kali Biru, Distrik Nimboran, bersamaan dengan Pentas Budaya Tradisional dan Pameran UMKM Lokal. Acara tersebut juga akan dihadiri Bank Papua yang menyediakan layanan pembayaran nontunai menggunakan QRIS.
“Kami ingin kegiatan seperti ini tidak hanya di hotel, tetapi juga di tengah masyarakat agar mereka bisa merasakan manfaat ekonomi langsung. Akan ada lomba vlog tentang keindahan Kali Biru dan peresmian tangga warna-warni oleh Bupati Jayapura,” ungkap Modouw.
Ia menambahkan, terdapat ratusan karya budaya di Kabupaten Jayapura yang akan didaftarkan secara bertahap agar mendapat perlindungan hukum.
“Semua karya budaya masyarakat harus terlindungi secara hukum. Ini bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap pelestarian dan pengembangan warisan budaya,” pungkasnya.
Penulis : Yanpiet F. Tungkoye
Foto : Yanpiet F. Tungkoye
Editor : Rita
Admin : Yanpiet F. Tungkoye

