[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”14039″ img_size=”large”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jpr – Penerbangan non komersial milik lembaga misionaris asing, Mission Aviation Fellowship (MAF) yang bermarkas Bandara Sentani Kabupaten Jayapura akhirnya mengizinkan sebagian lahannya untuk digunakan pemerintah daerah Kabupaten Jayapura untuk membuka trase jalan baru dari ruang VIP Bandara Sentani menuju jalan masuk bandara Sentani.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw menjelaskan,
hal ini disepekati setelah adanya koordinasi awal antara pemerintah daerah Kabupaten Jayapura dengan pihak MAF. Pihak MAF bersedia memberikan lahan seluas 700 M2 kepada pemerintah daerah Kabupaten Jayapura untuk membangun trase jalan baru dari pintu masuk bandara Sentani menuju ruang VIP bandara Sentani.
“Dari hasil koordinasi yang sudah dilakukan pihak MAF bersedia untuk melepas sebagian lahan untuk dibukakan trase jalan baru dari ruangan VIP bandara Sentani menuju jalan utama masuk bandara Sentani. Lahan itu diberikan untuk kepentingan publik kurang lebih sekitar 700 meter persegi,” kata Alfons Awoitauw kepada wartawan di Sentani, Selasa (3/9).
Dia menjelaskan, prinsip yang di lakukan dalam membangun trase jalan baru itu dalam bentuk tukar guling. Dimana pihak MAF akan memberikan apa yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah, dalam rangka meluruskan jalan masuk menuju ruang VIP bandara itu. Sebaliknya pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura akan menyediakan lahan di sekitar bandara untuk diberikan kepada pihak MAF.
“Soal luas lahan yang akan diberikan oleh pemerintah daerah misalnya kurang itu tidak dipersoalkan. Karena ada kerjasama-kerjasama di area bandara yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pihak MAF kedepan,” katanya.
Dari rapat awal mengenai rencana itu, ada beberapa poin yang disepakati, yakni tim infrastruktur akan melakukan survei detail terkait lahan yang akan diberikan kepada pemerintah daerah. Kemudian pemerintah daerah akan menginventarisir lahan tersebut dengan lahan yang akan ditukar guling kepada pihak MAF.
“Apabila di situ ada bangunan apakah milik pemerintah daerah atau UPBU atau juga di provinsi dan terkait dengan legalitas kepemilikan dari bangunan itu kalau belum selesai maka pemerintah daerah Kabupaten Jayapura berkewajiban untuk menyelesaikan kepada masyarakat adat,” jelasnya.
Kemudian kesepakatan yang terakhir apabila semua selesai dilakukan dan dipastikan semuanya aman dari sisi aturan dan kebutuhan maka selanjutnya akan masuk pada penandatanganan MOU dengan pihak MAF.
“Tentunya dalam MOU itu ada beberapa kesepakatan yang akan di penuhi baik oleh pihak MAF maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura,” jelasnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]