Sentani, Jpr- Pemerintah yang saat ini dipimpin oleh Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si (cuti kampanye di luar tanggungan negara), belum berakhir sebagaimana masa tugasnya yang harus dilakoni selama 5 tahun. Sekedar informasi, pelantikan kepala daerah ini dilakukan 6 Oktober 2012, sehingga kalau dihitung masa tugas yang harus dijalani maka akan berakhir 6 Oktober 2017.
Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, menginformasikan kepada masyarakat di Kabupaten Jayapura, sampai saat ini dirinya masih menjabat sebagai Bupati sesuai keputusan Undang-Undang tertinggi di daerah ini.
“Selain kampanye akan kembali bekerja seperti biasa sebagai bupati. Posisi saat ini tentu berbeda dengan kepala daerah lainnya yang harus diisi oleh caretaker, karena masa tugasnya belum selesai untuk memimpin Kabupaten Jayapura. Misalnya di Kota Jayapura, masa tugas wali kota telah selesai masa tugasnya, makanya harus ada pejabat atau caretaker hingga ada pemilihan. Kalau di Kabupaten Jayapura masa jabatan belum selesai, karena sampai bulan Oktober 2017, sehingga itu harus ada Plt yang sementara tugasnya dilakukan oleh Sekda. Saat ini berhubung cuti maka harus keluar dari rumah dinas dan semua fasilitas pemerintah yang selama ini melekat pada jabatan bupati di tinggalkan karena harus cuti kampanye sesuai perintah Undang-Undang,” tutupnya.