Masyarakat Adat Tidak Boleh Dipisahkan dari Tanah dan Hutannya

Adat Berita Daerah Pertanahan

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw bersama rombongan saat melakukan kunjungan kerja ke salah satu kampung di Kabupaten Jayapura.

[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”16678″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Kalau masyarakat adat dipisahkan dari tanah dan hutannya, maka mereka akan berjuang dalam keadaan apa pun. Karena, mereka tidak akan pernah terpisahkan dari tanah dan hutannya.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Jayapura memfasilitasi, memastikan dan mendokumentasikan hak-hak masyarakat adat. Ini akan menjadi salah satu solusi untuk meredam konflik agraria, konflik pertanahan yang ada di mana-mana, dan sampai hari ini konflik-konflik itu masih ada dan terus terjadi.

“Karena itu, saya pikir, dampak pemetaan wilayah adat di Kabupaten Jayapura yang kita kerjakan hari ini akan sangat besar dan dampaknya sangat luas di masa mendatang. Kita harus menyatu dalam gerakan pemetaan wilayah adat. Karena tanahnya satu dan pemiliknya juga satu. Sehingga, kita harus mengurai kekakuan-kekakuan ini antara pemerintah dengan masyarakat adat, karena pemerintah juga berasal dari masyarakat adat,” tegas Bupati Jayapura Mathius Awoitauw saat pembukaan sosialisasi dan pelatihan fasilitator kampung pemetaan wilayah adat di Kemtuk, pada Selasa 26 Januari 2021 lalu.

Mathius menegaskan, setelah wilayah adat dipetakan, tidak boleh ada pikiran sedikitpun untuk masyarakat adat jual tanah kepada siapapun, kecuali hanya untuk fasilitas-fasilitas umum yang kita akan bicarakan. Seperti  bangun jalan, bangun Puskesmas, bangun sekolah, dan kepentingan umum lainnya.

Kalau untuk membangun sekolah, Puskesmas, jalan, perkantoran pemerintah, itu tidak perlu dijual, karena itu ada di wilayah adat, di tanah kita dan untuk anak-anak kita dan juga untuk masyarakat. “Kita rubah pemahaman-pemahaman ini ke depan, supaya kita juga ikut bertanggungjawab penuh untuk kesejahteraan masyarakat kita”.

Pemetaan wilayah adat di Kabupaten Jayapura akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) Kabupaten Jayapura, pegawai BPN Kabupaten Jayapura, BPN Provinsi Papua, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) lokal dan LSM dari luar, serta Gugus Tugas Reformasi Agraria Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, yang diketuai langsung oleh Wakil Menteri ATR/BPN RI, Surya Tjandra.

Bukan hanya Kabupaten Jayapura yang punya Gugus Tugas Masyarakat Adat, tetapi secara berjenjang sampai ke pemerintah pusat di Kementerian ATR/BPN juga ada Gugus Tugas Reformasi Agraria dan juga ada di Provinsi Papua.

“Tetapi tiga gugus tugas ini belum menjadi kekuatan dalam menyelesaikan konflik-konflik agraria yang terjadi selama ini di seluruh Indonesia, termasuk di Papua. Dan hari ini kita mulai dari Kabupaten Jayapura untuk Indonesia,” tegas Bupati Jayapura Mathius Awoitauw.

Mathius mengatakan di pusat ada Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA), yang juga ada di provinsi. Jadi hari ini GTMA di Kabupaten Jayapura dan GTRA di pusat kita ketemu. Mudah-mudahan ini bisa menjadi satu gerakan dalam pemetaan wilayah adat di Kabupaten Jayapura.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Tinggalkan Balasan