Sentani, Jpr- Kepala Satuan Polisi-Pamong Praja Kabupaten Jayapura, Yance M. Demetouw meminta kepada masyarakat untuk mentaati Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2014 tentang minuman keras beralkohol. Untuk memperkuat Perda tersebut ada juga Peraturan Bupati Jayapura, Nomor 27 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis penutupan perdagangan atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura.
Kepala Satuan Polisi-Pamong Praja Kabupaten Jayapura, Yance M. Demetouw, mengatakan, bahwa pihaknya mengharapkan, dengan adanya aturan pelarangan minuman keras tersebut, masyarakat tidak melakukan aktivitas perdagangan, pejualan dan peredaran serta mengkonsumsi Miras di daerah ini.
“Kepada masyarakat, khususnya para pemilik toko dan penjual serta pengonsumsi Miras agar dapat mentaati aturan yang telah ada ini. Dan tidak lagi menjual dan mengedarkan Miras di daerah ini, serta tidak mengonsumsi Miras di pinggiran jalan yang dapat mengganggu kenyamanan warga lain. Kami akan mengambil tindakan tegas dan juga diproses secara hukum sesuai yang ada di dalam peraturan tersebut. Kami juga bekerja sama dengan instansi terkait lainnya juga bersama aparat keamanan baik dari Polri maupun TNI dalam melakukan operasi penertiban dan penutupan Miras dengan cara turun lapangan ke jalan maupun Sidak,”tutupnya.