[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”16473″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si, menegaskan, penyelesaian atau pembayaran ganti rugi tanah Hinterland yang seluas 300 hektar are di Besum, Kampung Karya Bumi, Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura yang kini sudah dijadikan kawasan permukiman masyarakat eks transmigrasi di Besum itu mutlak menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
“Penyelesaian sengketa tanah yang terjadi di Kampung Karya Bumi, Distrik Namblong itu menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi Papua,” ujar Mathius Awoitauw dengan tegas kepada wartawan di VIP Room Kantor Bupati Jayapura, Jumat (8/1/2021) siang.
Untuk diketahui, Bupati Mathius mengeluarkan pernyataan tegas itu karena tanah eks transmigrasi di Besum, Kampung Karya Bumi, Distrik Namblong itu sampai hari ini masih di palang oleh masyarakat pemilik hak ulayat.
Dirinya mengatakan, meskipun persoalan tersebut terjadi di wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Jayapura, namun secara kewenangan untuk pembayaran tuntutan masyarakat itu menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi Papua. Selaku pemilik wilayah Pemerintah Kabupaten Jayapura, hanya sebatas memfasilitasi masyarakat adat untuk mengadakan pertemuan dan penyampaian persoalan tersebut ke Pemerintah Pusat. Mengenai hal itu pun sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura. Bahkan Pemerintah Pusat telah mengeluarkan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Papua untuk meminta segera melakukan pembayaran atas tuntutan ganti rugi dari masyarakat pemilik hak ulayat tersebut.
“Kali lalu saya sendiri sudah turun ke sana dan saya sudah berkomunikasi dengan masyarakat. Supaya mereka bisa membuka palang, kemudian pemerintah juga sudah mau fasilitasinya sejumlah masyarakat untuk bertemu dengan salah satu Dirjen di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah ada langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura, untuk mengatasi persoalan pemalangan tanah Hinterland itu, menurut Mathius, pihaknya sudah tidak bisa lagi mengintervensi atau berdialog dengan masyarakat pemilik hak ulayat, karena Pemerintah Kabupaten Jayapura yang diwakili langsung oleh dirinya pada saat itu sudah berdialog dan membangun komunikasi dengan masyarakat.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]