Jakarta – Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) menjadi kekhawatiran sebagian orang. Pasalnya dengan MEA, tenaga kerja asing banyak masuk ke Indonesia. Bahkan, masuknya pekerja kasar dari negara lain turut m?enjadi perbincangan.
Wakil Ketua Umum Kamar Kadang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit?, menampik jika berlakunya MEA membuat Indonesia kebanjiran tenaga kasar dari negara lain. Pasalnya, dalam MEA hanya 8 jenis pekerjaan yang masuk dalam pembahasan. Delapan jenis profesi itu antara lain akuntan, insinyur, tenaga survei, arsitek, keperawatan, dokter, dokter gigi dan tenaga pariwisata.
“Kalau ada tenaga kasar yang masuk itu ilegal jadi yang berlaku, ketentuan imigrasi dan tenaga kerja,” kata dia di Jakarta, Rabu (20/1/2016). Oleh karenanya, pihaknya mengimbau supaya tidak fobia menyikapi MEA ini. Sebab, pergerakan arus barang yang hampir seluruhnya bebas hingga saat ini belum menemui masalah? berarti. “Jadi kita jangan terlalu fobia terhadap masalah MEA dan menyalahkan ASEAN. Karena MEA barang sudah hampir selesai Desember 2015 hampir 100 perse?n,” jelasnya.
Dengan berlakunya MEA, lanjut dia, bukan hanya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia melainkan tenaga kerja domestik juga bisa pergi negara lain ASEAN. Ini menjadi kesempatan bagi tenaga kerja Indonesia karena akan lebih kompetitif serta mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi. “Jangan ketakutan, menyerbu ke sini. Sebab, kita pun bisa ke sana,” paparnya.