Sentani, Jpr – Pemerintah diwajibkan setiap tahunnya menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah. Pemerintah Daerah Penyusunan RKPD tersebut sesuai, amanat UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Hal tersebut dikatakan oleh Sekda Kabupaten Jayapura, Drs. Yerry F. Dien, M. Si, di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah Sentani, pada hari Selasa, 21 Maret 2017.
Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awotauw, SE, M. Si, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten Jayapura, Drs. Yerry F. Dien, M. Si, mengatakan, Permendagri 23 tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusun Pengendalian Evaluasi Hasil RKPD maka kegiatan, Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah, Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun 2017 akan terlebih dahulu diawali dari kampung hingga tingkat distrik.
“Sistem pembangunan pada hakekatnya merupakan kegiatan yang sangat strategis, karena dokumen yang dihasilkan nantinya, akan sangat menentukan keberhasilan capaian dan sasaran program pembangunan yang telah dirumuskan, baik oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Pembangunan berbasis kearifan lokal, lingkungan berkelanjutan didukung koneksitas, infrastruktur yang kuat, untuk mewujudkan masyarakat yang berkualitas,” tutupnya.