Mobil Dinas Wabup Beri Contoh, Ditempelkan Stiker Lunas Pajak

Berita Daerah Pemerintahan dan Aparatur

Nampak Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro menempelkan stiker lunas pajak kendaraan dinas pada mobil dinas Wakil Bupati Jayapura yang berlangsung di Lapangan Apel Kantor Bupati Jayapura Gunung Merah Sentani, disaksikan langsung oleh ribuan ASN yang hadir. Senin (8 Agustus 2022)

[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id –  Pemerintah Kabupaten Jayapura nampak serius memberi perhatian terhadap penggunaan kendaraan dinas oleh para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura. Jika, minggu lalu  seluruh mobil dinas ber-plat merah yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diarahkan wajib pasang Global Positioning System (GPS), kali ini semua kendaraan dinas juga diarahkan untuk wajib menempelkan stiker lunas pajak atau telah membayar pajak kendaraan untuk ditempelkan pada bagian depan kaca mobil.

Hal tersebut langsung diperagakan oleh Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro didampingi Kepala Samsat Kabupaten Jayapura dengan menempelkan stiker lunas pajak kendaraan dinas pada mobil dinas Wakil Bupati Jayapura berlangsung di Lapangan Apel Kantor Bupati Gunung Merah Sentani, disaksikan langsung oleh ribuan ASN yang hadir, Senin (8/8).

“Ini bagian dari komitmen Pemkab Jayapura taat pajak bagi setiap pengguna kendaraan termasuk kendaraan dinas yang digunakan oleh para pejabat pemerintah. Dengan adanya stiker yang ditempelkan depan mobil memudahkan untuk melihat mobil mana saja yang sudah bayar pajak dan mana yang belum bayar pajak,” kata Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro.

Wakil Bupati menilai pemasangan stiker lunas pajak pada kendaraan dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Jayapura merupakan langkah positif agar setiap orang yang menggunakan aset negara dapat memperhatikan dengan baik termasuk kewajiban membayar pajak kendaraan dalam menunjang tugas dan pelayanan sehari-sehari.

Sementara Kepala Samsat Papua Cabang Kabupaten Jayapura, Aplena Betty Yochu mengatakan sejak tanggal 1 Agustus-31 Oktober 2022 berlaku program pembebasan denda pajak dan balik nama gratis bagi mobil hanya senilai 300.000 dan motor senilai 160.000.

“Hari ini kita keluarkan stiker, karena biasanya kita sulit bedakan mana yang sudah bayar dan mana yang belum, nah dengan stiker ini memudahkan saat swiping teman-teman kami dari pihak kepolisian sudah bisa melihat kode stiker ini,” ujarnya.

Dikatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan dengan penempelan stiker seperti ini sangat efektif untuk melihat setiap pengguna kendaraan dalam hal kesadaran membayar pajak.

“Hari ini stiker yang ada disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura sebanyak 3.600 karena jumlah kendaraan di Kabupaten Jayapura hampir mendekati 75.000 dan yang bayar pajak tiap tahun cuman 25 persen sehingga kami coba dengan program seperti ini,” imbuhnya.

Ia berharap dengan adanya program penghapusan denda pajak selama tiga bulan ke depan, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik untuk membayar pajak kendaraan yang digunakan.

Penempelan stiker ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan dinas, namun berlaku untuk umum, di mana setiap pengguna kendaraan yang telah membayar pajak akan diberikan stiker yang sudah disediakan pula di kantor Samsat.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Tinggalkan Balasan