SENTANI, jayapurakab.go.id – Adanya aksi mogok mengajar yang dilakukan para guru di SD yang diduga diperintah langsung oleh Kepala SD Negeri Inpres Doyo Baru untuk menuntut hak-hak guru yang belum dibayarkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hana S. Hikoyabi telah memanggil Kepala SD Negeri Inpres Doyo Baru.
Pemanggilan sudah dilakukan kepada kepala sekolah dan guru-guru dan sudah bicara mengapa guru-guru mogok mengajar, kata Sekda Hana Hikoyabi saat ditanya di Sentani, Selasa, 25/02/2025.
Selain melakukan pemanggilan, Plt KADISPEN juga sudah mengeluarkan surat teguran terhadap Kepala SD Negeri Inpres Doyo Baru.
“Kami sudah keluarkan surat teguran. Mungkin (surat teguran) itu sudah diantar ke sana, baik itu surat teguran dari Sekda maupun (Plt) Kepala Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Bila surat (teguran) itu tidak ditanggapi, ya kita ada sanksi yang tegas. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, para guru di SD Negeri Inpres Doyo Baru melakukan aksi mogok mengajar sejak 10 Februari 2025 lalu hingga saat ini.
Saat dikonfirmasi Kepala SDN Inpres Doyo Baru, Grace G. Mehue mengatakan, sejak tahun 2012, hak-hak guru tidak pernah direalisasikan dengan baik oleh pemerintah setempat. Menurut Grace Mehue, pembayaran hak guru sejak saat itu tidak pernah tuntas. Para guru juga tidak pernah menerima tunjangan hari raya (THR).
“Sebenarnya beberapa kali para guru melakukan aksi demo (untuk menuntut) hak-hak dan juga kebutuhan guru. Aksi (mogok) itu memuncak dari akumulasi semua ketidakseriusan pemerintah daerah (untuk) memenuhi hak-hak guru,” ungkapnya.
Admin/Editor: Rilva
Penulis: Imel