Sentani, Jpr – Pemerintah Kabupaten menaikkan insentif Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) sebesar 50 persen.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (BPMPK) Kabupaten Jayapura, Frits Rumayomi, mengatakan kenaikan insentif tersebut diberlakukan sejak Bulan Januari 2016. Adapun kenaikan itu dirincikan, untuk Ketua RT yang sebelumnya sebesar Rp. 500 ribu menjadi Rp. 1 juta, sementara untuk Ketua RW yang sebelumnya Rp. 1 juta menjadi Rp. 1.5 juta. Sementara kepala-kepala kampung dari Rp. 2 juta menjadi Rp. 3 juta. Jadi semua naik 50 persen.
“Banyak pengabdian yang telah dilakukan para ketua RW/RT, sehingga tidak ada salahnya mereka diberikan penghargaan berupa pembayaran insentif yang tinggi. Sekaligus akan mendorong para Ketua RW/RT bekerja lebih giat lagi dalam menjalankan roda pembanguan di kampung,”ungkapnya.