[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”16078″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jpr – Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE., M.Si mengatakan new normal atau normal baru untuk layanan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk lembaga pendidikan di Kabupaten Jayapura, diprediksi baru bisa dilaksanakan setelah tahun ajaran baru ini.
“Normalnya mungkin setelah tahun ajaran baru new normal untuk pendidikan ini baru kita bisa terapkan,” kata Mathius Awoitauw, kepada wartawan di Sentani, Senin (1/6).
Dia mengatakan, pemberlakuan new normal atau norma baru untuk dunia pendidikan di Kabupaten Jayapura dipastikan hanya diterapkan untuk sekolah-sekolah yang masuk di dalam zona hijau. Artinya daerah-daerah dimaksud tidak atau belum terpapar Covid-19. Kendati demikian sebelum kebijakan baru itu benar-benar diterapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura dan Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Jayapura diminta untuk melakukan kajian-kajian terlebih dahulu terkait dengan rencana penerapan normal baru untuk bidang pendidikan di Kabupaten Jayapura nanti.
“Setelah tahun ajaran baru normal ini baru bisa diterapkan sehingga sekarang Dinas Pendidikan dan PGRI sedang melakukan kajian sehingga nanti seperti apa penerapannya di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut Mathius mengungkapkan, saat ini Tim Pendidikan sedang melakukan pemetaan terkait dengan keberadaan dan kondisi setiap daerah berdasarkan zona penyebaran Covid-19. Sehingga arah kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah melalui Tim Pendidikan untuk pelayanan pendidikan selama pandemi Covid-19, disesuaikan dengan kondisi dari masing-masing wilayah tersebut.
“Ada zona merah, zona kuning dan zona hijau. Sekarang mereka (Tim) sedang lakukan kajian, penerapan nilai normal untuk bidang pendidikan ini disesuaikan dengan kondisi yang ada,” paparnya.
Dia menambahkan untuk memaksimalkan program layanan belajar selama pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura juga perlu melakukan penyesuaian dengan aturan yang diberlakukan dari Kementerian terkait.
“Layanan KBM ini perlu dipadukan dengan peraturan dari Kementerian supaya benar-benar maksimal,” tambahnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]