[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”15585″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jpr – Memasuki New Normal di tengah pandemi Covid 19 ini, Pemkab Jayapura telah mewajibkan kembali selurih ASN untuk berdinas di kantor setelah tiga bulan sebelumnya bekerja dari rumah. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Senin (22/6/2020) lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi mengatakan, sesuai arahan Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si supaya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis wajib turun ke lapangan atau turun kampung guna melakukan pengawasan dan memastikan terlaksana atau tidaknya program-program pemerintah di tengah pandemi Covid 19 ini.
“Arahan Bupati itu 50 persen ASN tugas di kantor dan 50 persen tugas lapangan untuk memonitor dana yang sudah dikucurkan ke setiap Distrik dan Pemerintah Kampung untuk kembali berkebun itu, mungkin pupuknya belum tersalur bibitnya belum tersedia, pengawasan-pengawasan seperti itu saja yang dilakukan,” ungkapnya.
Lanjut dia untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan terhadap masyarakat di kantor dinas, setiap Organisasi Perangkat Daerah bertanggung jawab untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan yang sudah dianjurkan.
Sementara itu khusus untuk Organisasi Perangkat Daerah non teknis agar setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah wajib untuk membagi waktu kerja dari masing-masing pegawai dan staf setiap hari. Sehingga seluruh staf maupun pegawai tidak harus bekerja sepenuh nya di kantor dinas.
“Untuk OPD non teknis kerja seperti biasa tapi kan harus dibagi berapa orang yang di kantor, berapa orang yang harus dari rumah. Nanti jadwalnya di bagi. Kepala SKPD yang bersangkutan bisa mengatur itu,” imbuhnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]