SENTANI, jayapurakab.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Efra Jeriyanto Tunya, mengatakan adanya rekomendasi Panwas Distrik (Pandis) Nimbokrang mengenai temuan pelanggaran prosedur dalam penanganan logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Kampung Berab, Distrik Nimbokrang.
“Berdasarkan laporan yang diterima dari Panwas Distrik (Pandis) Nimbokrang, penyelenggara di tingkat kampung yakni PPS dan KPPS bersama unsur terkait seperti PPD, Linmas, dan aparat kepolisian, sepakat untuk membuka plastik pembungkus kotak suara guna mengecek logistik yang berada di luar kotak suara. Ketika mereka buka plastik pembungkus kotak suara untuk mengecek logistik luar kotak, mereka tidak menemukan logistik yang dimaksud. Setelah itu, PPS justru melanjutkan pembukaan segel dan bahkan membuka klem kotak suara. Ini tidak sesuai mekanisme, sehingga itu menjadi rekomendasi Pandis Nimbokrang,” ujarnya, saat diwawancarai di Hotel Horex, Sentani, pada Kamis (08/08/2025).
Dikatakan, meskipun logistik di dalam kotak suara tidak disentuh, namun pembukaan kotak suara di luar prosedur tetap dianggap sebagai pelanggaran serius.
“Prosedurnya sudah salah. Itu jadi temuan. Bawaslu melalui Pandis sudah buat rekomendasi ke PPD, dan kami di KPU Kabupaten Jayapura masih menunggu penerusan resmi dari Bawaslu kabupaten,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, KPU Kabupaten Jayapura telah melakukan klarifikasi internal terhadap pihak-pihak terkait, yaitu Ketua PPD, Ketua PPS, anggota KPPS, serta anggota PPS yang diduga melakukan pembukaan kotak suara.
“Klarifikasi sudah kami lakukan, tinggal menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu, dan setelah itu kami akan lakukan pleno untuk penetapan pelaksanaan PSU di TPS 001 Kampung Berab,” ungkap Efra.
Ia menambahkan bahwa klarifikasi ini bertujuan untuk memastikan apakah benar telah terjadi pembukaan kotak suara sebelum hari pelaksanaan PSU, dan jika terbukti, maka akan menjadi dasar untuk menetapkan jadwal pelaksanaan PSU di TPS tersebut.
“Kita tinggal tunggu finalisasi rekomendasi dan klarifikasi, kalau semua sudah lengkap dan terbukti benar terjadi pelanggaran prosedur, maka pleno penetapan PSU akan segera dilakukan,” pungkasnya.
KPU Kabupaten Jayapura menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai peraturan dan prinsip transparansi, demi menjamin integritas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Penulis: Oskar
Editor: Ambros
Admin: Rilva