Pansel DPRD Menyerahkan Berkas Pencalonan Anggota DPRK Kepada Tiga Kepala Distrik di Kabupaten Jayapura

Berita Daerah Layanan Otsus

SENTANI, jayapurakab.go.id – Panitia Seleksi (Pansel) DPRK mekanisme Pengangkatan, menyerahkan berkas pencalonan anggota DPRK kepada tiga kepala distrik di Kabupaten Jayapura. 

Ketiga kepala distrik yang telah menerima berkas pencalonan anggota DPRK meliputi, Distrik Sentani Timur, Distrik Sentani Kota dan Distrik Waibu. 

Penyerahan berkas yang dimaksud dilaksanakan di Aula Kantor Litbang, Kabupaten Jayapura, Jumat, 13/09/2024.

Ketua Pansel DPRK Jack Judzon Puraro yang didampingi dua anggota Pansel lainnya pada Senin, 16/09/2024 mengatakan berkas yang akan diterima masing-masing kepala distrik selanjutnya diberikan kepada kepala suku atau ondoafi masing-masing distrik.

“Calon akan mengambil formulir atau berkas pencalonan pada kepala suku atau ondoafi untuk selanjutnya mendaftarkan diri,” ujarnya.

Lebih lanjut Jack Puraro menyampaikan bahwa tahapan seleksi berlangsung secara terbuka. Bagi masyarakat yang ingin maju dalam pencalonan anggota DPRK untuk segera mendaftar dengan ketentuan yang berlaku.

Tahapan berikutnya, kata Jack, akan dilakukan sosialisasi pada tingkat distrik yang meliputi enam Daerah Pengangkatan (DAPENG) meliputi:

DAPENG I, Kampung Sereh, Obhe Yanto Elway, DAPENG II, Kemtuk, DAPENG III, Kampung Sarmai Krang, Kantor Das, DAPENG IV, Kampung Bundru, DAPENG V, Demta dan DAPENG VI, Depapre.

“Bagi kepala distrik yang belum mengambil berkas pencalonan anggota DPRK agar segera diambil pada Sabtu, 14/09/2024 di Sekretariat Pansel DPRK Aula Kantor Litbang di Gunung Merah,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan