SENTANI, jayapurakab.go.id – Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Kabupaten Jayapura Periode 2024 – 2029 mengumumkan hasil tes wawancara calon anggota DPRK yang telah dilaksanakan yang diikuti 24 calon anggota DPRK Kabupaten Jayapura.
Sebanyak 24 orang calon anggota DPRK Kabupaten Jayapura melalui mekanisme pengangkatan periode 2024 – 2029 telah dinyatakan lolos tes wawancara.
Selanjutnya dari 24 calon anggota DPRK, Pansel akan mengumumkan siapa anggota DPRK, kata ketua Pansel DPRK, Jack Puraro bersama tim Pansel saat memberikan keterangan pers di ruang media center Diskominfo, Rabu, 30/10/2024.
Ada 24 orang peserta yang dinyatakan lolos tes wawancara untuk mendapatkan 8 orang anggota DPRK Kabupaten Jayapura.
Berdasarkan pasal 5 ayat 1 dan 2 Pergub Papua nomor : 43 Tahun 2024.
Adapun nama 24 calon DPRK yang dinyatakan lolos tes wawancara oleh panitia seleksi DPRK Kabupaten Jayapura.
Daerah Pengangkatan I (satu) meliputi Ebungfauw, Sentani dan Sentani Timur :
1. Dra. Rika Monim, MM
2. Drs. Chris Kores Tokoro, M.Si
3. Yaapa Suebu, S.Sos. ,MH
4. Nelson Yohosua Ondi, S.IP
5. Astus Haztler Puraro
6. Alex Yappo
Daerah Pengangkatan II (dua) meliputi Kemtuk, Sentani Barat, Kemtuk Gresi dan Gresi Selatan :
1. Yakob Wasanggal
2. Hanum Samon
3. Whelmina Dhone, S.Th
4. Sepice Yaboisembut
5. Dortheis Melianus Adam
6. Johanes Lensru
Daerah Pengangkatan III (tiga) meliputi Nimbokrang, Namblong, Kemtuk dan Nimboran :
1. Benyamin Yantewo
2. Hutri Aquilina Jewi, SH
3. Ronald Kristian Yaung
Daerah Pengangkatan IV (empat) Kaureh :
1. Theodorus Hirwa
2. Nimbrot Yamble
3. Orgenes Seh
Daerah Pengangkatan V (lima) Yokari :
1. Hendrik Depametouw
2. Alex Roberth Dusai
3. George Karuway, S.Sos., M.Si
Daerah Pengangkatan VI (enam) Depapre :
1. Mathinus Oktovianus Yarisetou, S.Th., M.Pd
2. Betty Agnees Indey, SE
3. Amos Soumilena, SH
“Peserta yang lolos tes wawancara secara keseluruhan ada 19 orang laki-laki dan 5 orang Perempuan,” ungkap Jack Puraro.
“Untuk tes wawancara yang sudah dilakukan kepada 24 calon anggota DPRK Kabupaten Jayapura sesuai dengan pasal 5 ayat 1 dan 2 Pergub Papua Nomor 43 Tahun 2024, yang memuat visi dan misi dari makalah. Keputusan Pansel tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tambahnya menjelaskan.
Admin/Editor: Rilva
Penulis: Imel