Sentani, Jpr – Pusat Studi Kebijakan dan Manajemen Daerah (PSKMD) Universitas Cenderawasih dan Badan Litbang Kabupaten Jayapura memaparkan hasil kajian pelimpahan kewenangan kepala daerah kepada distrik di Kabupaten Jayapura. Paparan hasil kajian tersebut berlangsung di Aula lantai I Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani Kabupaten Jayapura, Pada hari, Senin, tanggal, 03 September 2018.
Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura, Abdul Rahman Basri, S.Sos, M.KP, mengatakan, bahwa hasil kajian pelimpahan kewenagan kepala daerah ke distrik ini telah dipaparkan oleh PSKMD Uncen bersama-sama denganBidang Litbang untuk mendengarkan berbagai masukan demi kesempurnaan dokumen pelimpahan kewenangan kepala daerah ke distrik-distrik.
“Dalam seminar ini ada beberapa hal yang disampaikan, terkait dengan kajian revitalisasi kewenangan ke distrik, baik dalam proses kajian ataupun penelitian revitalisasi kewenangan distrik dan menyangkut dengan draf peraturan bupati dan kewenangan distrik yang akan dilaksanakan pada tahun ini. Ada 98 kewenangan yang akan dilimpahkan kepada distrik dan 21 kewenangan yang sifatnya delegatif yang akan di tindaklanjuti pengkajiannya oleh tim dan dapat ditetapkan pada tahun ini sesuai dengan rencana pembangunan daerah di Kabupaten Jayapura,” tutupnya.