Parson Bappeda: Penyesuaian Anggaran Alokasi Sumber Dana Pemkab Jayapura Dipangkas

Berita Daerah infrastruktur Keuangan

Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura, Parson Horota

SENTANI, jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura mengalami pemangkasan anggaran kurang lebih sebesar Rp 73 miliar akibat kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat. Hal ini berdampak signifikan terhadap dana yang dialokasikan untuk pekerjaan infrastruktur dan juga program fisik pada tahun 2025, kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura, Parson Horota di Sentani.

Kata Parson Pemkab Jayapura mengalami pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang pekerjaan umum (PU).

“Jadi pengurangan dana transfer itu berkaitan dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025,” ujar Parson Horota ketika dikonfirmasi wartawan media online ini di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu, 12 Februari 2025.

Sesuai dengan Inpres itukan secara umum. Tetapi, di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itukan sudah jelas, yakni PMK Nomor 29. Bahwa, pemotongan (pemangkasan) itu diarahkan ke dana infrastruktur semuanya, baik itu, DAK maupun DAU spesifik. Jadi, infrastruktur yang kena imbasnya. Kita di Pemerintah Kabupaten Jayapura, itu terdampaknya di Dinas PUPR, yang mana seluruh anggarannya sekitar 73 miliar itu ada di Dinas PUPR yang dihilangkan.

“Lalu ada dana Otsus yang juga mengalami ada di block grand dan spesifik grand. Kalau DTI (Dana Tambahan Infrastruktur) itu tidak terganggu,” jelasnya.

Terjadinya pemangkasan tidak terlalu mengganggu jalannya pelaksanaan APBD. Hanya saja banyak program di kegiatan infrastruktur yang harus hilang.

Dalam Inpres tersebut, pemerintah pusat mengurangi dana transfer DAU dan DAK kepada Pemkab Jayapura kurang lebih sebesar Rp 73 miliar.

“Kita tidak bisa membantah, karena itu dipotong langsung dari kementerian terhadap ketiga sumber dana tersebut. Ya, kita memotongnya sesuai dengan arahan dari PMK (Peraturan Menteri Keuangan),” sambungnya.

Kita tetap mendukung Inpres itu, dan secara langsung kita tidak bisa membantahnya. Karena pemotongannya bukan kita yang lakukan, tetapi langsung dari Kementerian.

“Dampak dari efisiensi anggaran yang diterapkan saat ini oleh pemerintah pusat itu menyebabkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jayapura tidak bisa melakukan pembangunan infrastruktur yang telah diprogramkan sebelumnya,” paparnya.

Admin/Editor: Rilva

Penulis: Imel

Tinggalkan Balasan