Sentani, Jpr- Pakta Integritas pelanggaran Miras di Papua yang ditandatangani oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH, dan ketua DPRP, Yunus Wonda, bakal di tindaklanjuti oleh Kabupaten Jayapura. Pemerintah Kabupaten Jaypura telah membentuk tim terpadu miras yang bertujuan untuk mentertibkan Miras di Kabupaten Jayapura.
Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, mengatakan, Tim terpadu Miras yang telah dibentuk akan mulai bekerja pekan ini paling cepat minggu depan Tim sudah mulai turun untuk mengecek dan mentertibkan penjualan Miras.
”Jayapura sudah mempunyai Perda Miras namun Perda pelanggaran Miras yang telah ada sifat nya hanya mengatur dan tidak melarang. Dalam perda Miras tersebut Miras hanya bisa di jual di Kabupaten Jayapura hanya di Hotel bintang lima, dan Coffee shop Bandara. Di Kabupaten Jayapura belum ada Hotel bintang lima, dan belum ada Coffie shop di Bandara Sentani sehingga secara otomatis penjualan Miras tidak boleh lagi. Sudah tiga tahun terakhir ini tidak pernah mengeluarkan izin penjualan Miras. Ini berarti Miras yang di jual di Kabupaten Jayapura statusnya ilegal. Forkopimda sudah sepakat bulan Agustus penjualan Miras harus ditertibkan, dan tim terpadu sudah siapkan SK Bupati Jayapura untuk penertiban Miras,”tutupnya.
[envira-gallery id="5076"]