[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”15619″ img_size=”large”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jpr – Sejak berlakunya perpanjangan waktu beraktivitas bagi masyarakat sampai pukul 17.00 WIT, sebagian besar pelaku usaha di Kabupaten Jayapura khususnya di daerah zona merah sudah cukup disiplin dalam hal mentaati waktu untuk memulai dan menutup kegiatan mereka sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kalau para pelaku usaha misalnya toko atau kios yang ada di zona merah ini kami lihat sudah disiplin karena tidak perlu lagi ada himbauan-himbauan dari pemerintah,” kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Mackbon kepada wartawan di kantor Bupati Jayapura, Sabtu (27/6).
Dia mengakui sebelum berlakunya perpanjangan waktu, pihaknya melalui Tim Gugus Tugas setiap harinya terus melakukan pengawasan di lapangan dan memberikan himbauan serta sosialisasi kepada masyarakat untuk mentaati aturan waktu yang sudah diatur oleh pemerintah.
“Sekarang khusus untuk pelaku usaha memang sudah cukup disiplin sehingga kita tidak lagi turun untuk melakukan himbauan-himbauan,” ungkapnya.
Sementara itu, di satu sisi pihaknya juga saat ini telah melonggarkan pengawasan di lapangan seiring adanya perpanjangan waktu beraktivitas di masyarakat yang sampai pada pukul 5 sore. Pihaknya mengakui masih banyak masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas ketika adanya perpanjangan waktu sampai di pukul 17 sore hari. Hal ini kemudian memicu semakin banyaknya kasus positif baru di Kabupaten Jayapura kemudian jumlah orang dalam pengawasan juga terus bertambah.
“Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang tidak mentaati aturan pemerintah sehubungan dengan penerapan protokol kesehatan selama beraktivitas,” tambahnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]