Sentani, Jpr- Peluang yang disediakan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetang desa (kampung). Terutama peluang untuk mengembangkan potensi dari desa atau untuk Papua di sebut kampung berdasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk pembangunan. Hal tersebut dikatakan oleh Cabub Pertahanan, Mathius Awoitauw, SE, M. Si dalam debat kandidat kedua di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Jayapura, pada hari Sabtu pada, hari, Sabtu tanggal, 04 Februari 2017.
Cabub Pertahanan, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, mengatakan, seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura selama ini dengan program Kebangkitan Masyarakat Adat. Program tersebut ini secara eksplisit ingin menggambarkan bahwa betapa pentingnya penghormatan terhadap nilai-nilai keaslian dari sebuah daerah.
“Dengan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat kampung agar masyarakat mampu optimal mengelola daya dan dana yang diberikan agar maju, mandiri dan sejahtera dalam visi Jayapura Baru dan dalam pelaksanaan penetapan Kabupaten Jayapura sebagai kabupaten terdepan di Papua dalam membangun di segala bidang,” tutupnya.