Sentani, Jpr – Pemerintah Kabupaten Jayapura, melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jayapura melakukan Pembahasan Rancangan Jadwal Retensi Arsip (JRA) bagi masing-masing Organisasi Perangkat Derah (OPD) dan Distrik, yang dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Kabupaten Jayapura, Alex Dusay, ini berlangsung pada, Selasa, 03 Oktober 2017, di Aula Lantai 2, Kantor Bupati, Gunung Merah, Sentani.
Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kabupaten Jayapura, Alex Dusay dalam arahannya menyampaikan bahwa hal ini harus dilakukan oleh masing-masing OPD untuk jangka waktu arsip atau masa simpan dokumen di dinas kita.
“Jadwal masa simpan dokumen kearsipan ini tidak hanya disimpan begitu saja, tapi harus dipilah. Mana yang harus disimpan, itu termasuk dalam arsip penting dan mana yang harus dimusnahkan, karena arsip juga tidak sembarang dimusnahkan, ada aturan yang mengatur, dimana hal ini diatur dalam Undang-Undang 43 Tahun 2009, tentang kearsipan” jelasnya.