Sentani, Jpr- Pemda Jayapura menganggarkan dana Jaminan Kesehatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkup pemerintah Kabupaten Jayapura terhitung mulai Januari 2016.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Drs. Yerri F. Dien, M. Si, menyampaikan, sesuai ketentuan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah No. 70 tentang jaminan kesehatan kerja dan jaminan kematian kepada ASN. Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan ASN dalam menjalankan tugas atas resiko kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, tunjangan cacat dan resiko kematian berupa santunan kematian.
“Dengan pertimbangan resiko tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian, besarnya premi rutin yang dibayarkan oleh pemerintah daerah dari gaji pegawai negeri sipil meliputi jaminan keselamatan kerja yaitu sebesar 0,24 persen dan JKN sebesar 0,3 persen. Melalui program tersebut harapan ASN di lingkungan pemerintahannya akan merasa nyaman dalam melaksanakan tugas karena seluruh resiko kecelakaan telah dijamin oleh pemerintah, perhatian pemerintah terhadap ASN harus dibarengi dengan peningkatan kualitas dan produktifitas saat bekerja dan yang paling utama pada saat melakukan pelayanan kepada publik,”tutupnya.
[envira-gallery id="4916"]