[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”16596″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Jalan-jalan protokol di sekitar Kota Sentani mulai dari Kantor Bupati Jayapura hingga Hawaii akan terus ditata dan ditertibkan. Salah satunya dengan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dari trotoar jalan dan juga badan jalan yang merupakan Daerah Milik Jalan (Damilja) dengan cara pembersihan.
Kepala Distrik (Kadistrik) Sentani, Eroll Yohanis Daisiu, SE, mengatakan, pada beberapa hari lalu atau tepatnya Senin (1/3/2021) pihaknya sudah menyebarkan surat pemberitahuan kepada pelaku ekonomi kerakyatan itu agar tidak berjualan di atas trotoar dan badan jalan yang masuk dalam Daerah Milik Jalan (Damilja) untum sejumlah ruas jalan utama di Kota Sentani. Jalan-jalan tersebut mulai dari kantor Bupati Jayapura hingga ke Hawaii.
“Ya betul itu surat pemberitahuan untuk penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Jadi kita tidak asal lakukan tindakan-tindakan yang nanti merugikan pihak-pihak yang melakukan usaha di dalam kota. Tapi, kita lebih kepada aturan-aturan yang mengatur tentang Daerah Milik Jalan atau Damilja dan badan jalan,” ungkap Eroll Yohanis Daisiu ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini, Selasa (9/3/2021).
Eroll juga mengatakan, khusus para PKL dari Kantor Bupati Jayapura hingga Hawaii akan ditertibkan yang berjualan di atas trotoar atau menggunakan badan jalan yang masuk Daerah Milik Jalan. Dalam beberapa waktu ke depan, ruas jalan ini diharapkan sudah bersih dari PKL dan Pedagang Kaki Lima yang berada di luar Daerah Milik Jalan agar tetap rapi dan selalu menjaga lingkungan.
“Kita minta mereka (Pedagang Kaki Lima) yang di luar dari Daerah Milik Jalan untuk tetap menjaga kebersihan, kerapihan dan menjaga lingkungan. Selain itu, kita juga akan tertibkan para pedagang PKL yang menggunakan Daerah Milik Jalan saat melakukan aktivitas jual beli,” kata Eroll.
Sedangkan untuk pedagang di jalan-jalan protokol yang lain diminta untuk tidak berjualan di atas trotoar maupun di badan jalan. Kalau belum bisa pindah ke lokasi yang bukan jalan protokol tersebut, mereka masih bisa berjualan namun dengan memundurkan tempat usahanya di belakang trotoar atau badan jalan, serta selalu menjaga ketertiban dan kebersihan titik jualannya.
“Jadi sekiranya kalau kita mendapati masih ada pedagang yang menggunakan Daerah Milik Jalan, ya otomatis kita akan suruh mundur dengan cara lebih persuasif. Karena mereka juga berikan kontribusi kepada pendapatan daerah kita. Jadi kita akan perlakukan mereka secara arif dan bijaksana. Kalau ada di Daerah Milik Jalan, maka otomatis kita suruh mundur,” bebernya.
“Tapi, sekiranya titik atau daerah yang dia harus mundur itu berada di atas got, ya dia harus cari tempat usaha yang tidak masuk Daerah Milik Jalan. Kemudian ada bangunan-bangunan yang sudah dibangun secara permanen, otomatis kita akan suruh mereka mundurkan sendiri bangunannya dan kalau belum dimundurkan dengan batas waktu yang telah kita tentukan di dalam surat pemberitahuan kedua yang akan kita keluarkan dalam waktu dekat ini dengan mengundang mereka semua ke kantor distrik,” ujar Eroll menambahkan.
Eroll berharap, para PKL yang ada bisa meningkatkan kesadarannya untuk tertib dalam berjualan. Karena dalam aturan Daerah Milik Jalan atau Damilja itu dari badan jalan sekitar 20 meter, baik itu sebelah kiri maupun kanan. Jadi semuanya sekitar 40 meter.
“Kami akan undang mereka (pedagang PKL) semua untuk melakukan rapat bersama. Supaya kalau ada bangunan-bangunan yang melewati batas Daerah Milik Jalan, ya mereka dengan arif untuk mundur dari Daerah Milik Jalan,” ujarnya.
Belum diterangkan kapan penertiban ini akan dilakukan. Yang jelas, seluruh pedagang tidak akan diperbolehkan berdagang di badan jalan atau trotoar. Bila melanggar hingga diterbitkannya surat pemberitahuan kedua, pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap para pelanggar.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]