[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”15908″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jpr – Langkah Pemerintah yang mewajibkan warga ber-KTP luar Papua harus PCR sementara warga ber-KTP Papua hanya rapid test saat masuk ke Papua dianggap kurang tepat. Pasalnya kebijakan itu justru dinilai tidak menyentuh akar persoalannya terkait upaya untuk menekan dan membatasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayapura.
“Kalau mau PCR semuanya PCR kalau mau rapid test semuanya harus repid test,” kata anggota DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar L. Tobing, SH kepada wartawan di Sentani, Jumat (17/7).
Dia mengatakan jika semangatnya untuk menekan penyebaran Covid-19 maka pemerintah tidak boleh memberlakukan pengecualian bagi masyarakat yang ber-KTP Papua dan masyarakat yang tidak ber-KTP Papua. Karena baik masyarakat ber-KTP Papua maupun masyarakat yang tidak mengantongi KTP Papua sama-sama berpotensi terpapar Covid-19.
“Kita lihat saja saat kita Lockdown, penerbangan tutup tetapi justru virus ini di dalam menyebar sesama kita, dia bermutasi. Oleh karena itu, jika Pemerintah ingin benar- bener berupaya untuk membatasi penyebaran Covid-19 ini maka aturan yang diberlakukan harus sama,” tegasnya.
Dia justru menegaskan kepada pemerintah supaya lebih giat lagi dalam upaya pencegahan. Misalnya memastikan semua masyarakat yang melaksanakan aktivitas di luar rumah harus taat pada protokol kesehatan. Kemudian pada tempat-tempat keramaian, harus dipastikan semua menyediakan Prokes.
Hari ini, lanjut praktisi hukum itu, masih banyak sekali ditemukan masyarakat tidak pakai masker, sopir angkot juga belum semua taat pakai masker. Begitu juga dengan pusat-pusat perbelanjaan yang belum menyediakan tempat untuk cuci tangan bagi para pengunjung.
“Dari awal ini yang selalu saya sampaikan supaya maksimalkan kegiatan pencegahan itu,” ujarnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]