Sentani, Jpr- Direktur Rimbawan Muda Indonesia, Mardha Tilah di ruang kerjanya pada hari, Kamis, tanggal, 05 Januari 2016, mengtakan, selama ini legalisasi hutan adat bagi masyarakat hukum adat memakan waktu yang lama. Hal ini terjadi karena adanya keraguan dan skeptisisme pemerintah bahwa masyarakat adat tidak mampu mengelola hutan.
“Sikap seperti ini harus dihilangkan jika pemerintah serius mengurangi kesenjangan sosial dengan mempercepat proses legalisasi hutan adat. Setelah penetapan hutan adat pertama pada tanggal 30 Desember 2016 lalu , maka penetapan selanjutnya diharapkan tidak lagi memakan waktu yang lama. Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan harus memastikan adanya pemahaman yang merta di jajaran dirjen dan pejabatnya mengenai perubahan status hutan negara menjadi hutan adat. Hal ini adalah perubahab status dan bukan dalam upaya mengancam keberadaan hutan, tapi secara fakta justru sudah menyumbang ke perluasan jumlah kawasan hutan,”tutupnya.