[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”16256″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jpr – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Ted Y. Mokay mengatakan, sampai saat ini, sekolah-sekolah yang ada di zona merah penyebaran Covid-19, masih menerapkan belajar menggunakan daring atau online. Akan tetapi jika ada sekolah-sekolah yang melaksanakan kegiatan KBM dengan tatap muka langsung berarti itu kebijakan sekolah.
“Kalau di zona merah belum ada petunjuk. Kalau sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan di sekolah khusus di zona merah, kalau ada temuan kasus di kalangan siswa, pihak sekolah harus bertanggung jawab,” kata Ted Y. Mokay, Rabu (12/8).
Dia mengakui, saat ini ada beberapa lembaga pendidikan di daerah zona merah penyebaran Covid-19 yang melakukan aktivitas sekolah dengan siswa-siswinya. Untuk itu bagi sekolah-sekolah yang tetap melaksanakan aktivitas kegiatan belajar bersama siswa di sekolah harus bertanggung jawab apabila ada kasus penyebaran Covid-19 di kalangan siswa.
Dia menegaskan, sampai saat ini untuk kegiatan belajar mengajar siswa di sekolah-sekolah yang berada di zona merah penyebaran Covid-19 hanya boleh dilakukan melalui sistem online atau pembelajaran daring. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan belum memberikan rekomendasi terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di daerah zona merah tersebut. Untuk itu dia berharap agar pihak sekolah yang melaksanakan kegiatan mengumpulkan siswa di sekolah harus menghentikan kegiatan tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19 di kalangan siswa.
“Kalau sekolah di zona merah belum ada arahan, kalau sekolah di zona hijau atau kuning sudah ada arahan dari Menteri Pendidikan, Mendagri supaya melaksanakan KBM dengan menerapkan prokes, kita di Kabupaten Jayapura akan melaksanakannya pada tanggal 18 Agustus ini,” ungkap Ted Y. Mokay.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]