Sentani, Jpr- Saat ini warga eks lokalisasi Tanjung Elmo tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terkait dengan tindakan pembongkaran bangunan di bekas lokalisasi terbesar di Papua.
Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, mempersilahkan jika masyarakat melaporkan ke PTUN terkait pembongkaran yang telah terjadi. “Silahkan saja, karena pemerintah tetap akan jalan dalam sikap yang diambil dalam keputusan. Setiap orang berhak mencari kepastian hukum, dan pemerintah tetap akan jalan sesuai apa yang telah disepakati.
“Apapun yang terjadi pasti eksekusi pembongkaran akan terus dilakukan dan Pemerintah akan membongkar bangunan yang tidak memiliki IMB di eks Lokalisasi Tanjung Elmo,”tegasnya.
[envira-gallery id="4494"]