Lambang Daerah

LAMBANG DAERAH

 

Lambang Daerah dan Artinya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura No. 9 Tahun 1996 tanggal 14 Juni 1996 adalah sebagai berikut :

A. Ukuran

Ukuran standar lambang daerah : 30 x 40 cm ; 3 x 4 cm ; 4 x 6 cm ; 12 x 15 cm ; 4,5 x 6 cm.

B. Makna Warna Pada Lambang Daerah :

  1. BIRU ;  berarti kekayaan alam di laut/perairan serta melambangkan ketenangan dan ketekunan warga masyarakat Jayapura dalam usaha membangun daerahnya.
  2. HIJAU ; berarti gambaran kekayaan alam di daratan serta usaha mengolah kesuburan tanah demi kemakmuran warga masyarakat.
  3. KUNING ; berarti gambaran keluhuran cita dan tekad menggali kekayaan alam bumi.
  4. PUTIH ; berarti pengutamaan kesucian dan kejujuran.
  5. MERAH ; berarti dinamis dan berani berkorban serta bertanggungjawab akan segala tugas dan kewajiban demi tercapainya cita-cita masyarakat adil dan makmur.
  6. HITAM ; berarti kemantapan tekad dan tegas serta konsekwen dalam melaksanakan usaha demi kemajuan dan kemakmuran daerah.