Pemetaan Wilayah Adat Tuntas 2021

Berita Daerah Pemberdayaan Kampung Pertanahan

Tarian adat menyambut pengukuhan Ondoafi Asei Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura.

[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”16516″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Pemetaan wilayah adat di Kabupaten Jayapura yang sudah dilaksanakan sejak 2017 lalu diharapkan tuntas 2021 ini. Semua tanah adat yang telah dipetakan akan disertifikatkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura selalu bangga dan mengaku punya tanah yang luas dan penuh dengan kekayaan alam. Tetapi berapa luas tanah adat yang dimiliki oleh masyarakat adat di tiap marga? Tidak pernah jelas. Akhirnya, sering terjadi konflik perebutan tanah adat di antara anggota keluarga maupun antara satu marga dengan marga yang lain.

Untuk memastikan luas tanah adat tiap marga dan kampung serta status kepemilikan tanah adat oleh masyarakat adat, maka Pemerintah Kabupaten Jayapura telah membentuk Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) Kabupaten Jayapura untuk melakukan pemetaan wilayah sejak 2017 lalu hingga 2021. “Kami berharap tahun ini sudah tuntas semuanya,” tegas Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, di Sentani (8/1/2021) lalu.

Pemetaan wilayah adat yang dilakukan oleh GTMA tidak hanya dilakukan di darat, tetapi pemetaan juga dilakukan di wilayah laut. Masyarakat adat di wilayah pesisir laut memiliki laut yang harus dipetakan. Pemetaan wilayah dilakukan saat ini sesuai dengan asal-usul setiap wilayah masyarakat adat.

Tahun 2021 ini, pemetaan wilayah adat sudah harus tuntas. Pemetaan wilayah adat dilakukan secara umum di tiap kampung dulu baru pemetaan akan dilakukan secara internal di dalam tiap marga masing-masing. Pemetaan wilayah juga akan dilakukan sesuai peruntukan lahan.

Setelah pemetaan wilayah adat juga dilakukan pemetaan Sumber Daya Alam untuk pengelolaan ekonomi produktif masyarakat adat di tiap kampung, yang pengelolaannya bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Setelah pemetaan wilayah adat, akan dilakukan juga pelatihan-pelatihan bagi penduduk kampung untuk membuka wawasan dan keterampilan bagaimana mengelola potensi Sumber Daya Alam di kampung.

Mathius Awoitauw mengatakan, sekarang Pemerintah Pusat sangat serius dalam pengaturan pengelolaan tanah di Papua. Karena itu, Kabupaten Jayapura menjadi contoh di Papua. Saat ini, kita dalam upaya mengajak anak-anak muda kembali ke kampung. Ini kerja besar untuk memberikan kepastian bagi kehidupan masyarakat adat.

Terkait dengan hal ini, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw bersama Gugus Tugas Masyarakat Adat Kabupaten Jayapura, melakukan pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jayapura pada Senin 11 Januari 2021 untuk menyamakan persepsi dengan GTMA yang sedang melakukan pemetaan wilayah adat di Kabupaten Jayapura.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Tinggalkan Balasan