Sentani, Jpr- Pemerintah Kabupaten Jayapura berencana menggelar operasi penertiban atau penutupan peredaraan Minuman Beralkohol dan pemberantasan penyalagunaan Narkoba di Kabupaten Jayapura. Penertiban ini akan digelar bersama tim yang sudah dibentuk di jajaran kewilayahan. Kepolisian, TNI, Satpol-PP dan SKPD terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura. Hal tersebut dikatakan oleh Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura, Denny Simbar, SE, di ruang kerjanya pada hari, Senin, tanggal 31 Oktober 2016.
Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura, Denny Simbar, SE, mengatakan untuk rencana penertiban tersebut pihaknya menggelar rapat evaluasi tim penertiban Minuman Keras yang telah dilakukan bersama jajaran terkait.
“Kita sudah susun tim pelaksanaan operasi penertiban Miras tandai minggu depan hingga tanggal 31 Desember 2016. Dan ada beberapa hal penting yang disepakati dan ini juga berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2014 dan Perbup Jayapura Nomor 27 Tahun 2016 ini akan dipadukan dengan pemberantasan Narkoba. Di sisi lain malah peredaraan penyalagunaan Narkoba justru mengalami peningkatan baik itu dari peredaraan jenis Ganja dan Sabu-Sabu yang terjadi di daerah ini. Jadi, Surat Keputusan (SK) Bupati Jayapura tentang tim penertiban penutupan Miras ini akan direvisi menjadi tim penertiban penutupan Miras dan pemberantasan penyalagunaan Narkoba. Tim terpadu untuk penutupan penertiban Miras serta pemberantasan penyalagunaan Narkoba sudah dibentuk. Sehingga dalam satu atau dua hari ini SK-nya akan direvisi dan tim sudah siap melaksanakan operasi. Untuk pola operasinya ada sedikit perubahan. Karena tidak seperti operasi yang dilakukan pada tahap pertama dan tidak publikasi secara luas,” tutupnya.