Sentani, Jpr- Tak lama lagi, pasar malam dalam hal ini tempat hiburan malam yang akan dilaksanakan di Lapangan Theys H Eluay. Namun aktifitas ini belum diketahui oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang dikatakan oleh Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jayapura, Denny Simbar, SE, M. Si, di ruang kerjanya, di Distrik Sentani Kota, pada hari, Rabu, tanggal, 08 Maret 2017.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jayapura, Denny Simbar, SE, M. Si, mengatakan, untuk setiap kegiatan seperti ini harus mengurus Izin Rekreasi dan Hiburan tetapi untuk aktivitas yang pernamen bukan untuk sementara.
“Sementara itu Pemerintah Kabupaten Jayapura akan merevisi Peraturan bupati mengenai pengaturan peredaran minuman beralkohol. Revisi ini akan digabung dengan cara penanganan dan pemberantasan Narkoba, mengingat penyebaran Narkoba sudah cukup tinggi. Maka kedepan penanganannya harus dilakukan bersama,” tutupnya.