Sentani, Jpr- Pemerintah Kabupaten Jayapura akan menertibkan bangunan yang dibangun di dalam wilayahnya tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan. Hal tersebut disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian Sekda Kabupaten Jayapura, Denny Simbar, SE, usai memimpin rapat koordinasi dalam rangka optimalisasi proses-proses pelayanan perizinan khusus bangunan yang tidak mempunyai IMB dibawah kendali Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satu Pintu yang berlangsung di Aula Ruang Wakil Bupati Jayapura, Kantor Bupati, Gunung Merah Sentani pada hari, Rabu, tanggal 31 Agustus 2016.
Asisten II Bidang Perekonomian Sekda Kabupaten Jayapura, Denny Simbar, SE, mengatakan, Berdasarkan instruksi Bupati Jayapura, nantinya agar dibentuk tim terpadu penertiban IMB Kabupaten Jayapura, pembentukan tim terpadu nantinya untuk melakukan proses-proses perizinan itu supaya mencakup dan melibatkan dinas terkait seperi Bappeda, Dinas PU, BLH dan Satpol PP serta dinas-dinas terkait lainnya, yang nantinya akan turun langsung ke lapangan guna melakukan penertiban bangunan tanpa IMB.
“Tim penertiban IMB yang dibentuk ini bertujuan untuk melaksanakan pemeriksaan atau pengecekan izin bangunan, memberikan peringatan kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB, serta melaporkan hasil penertiban IMB kepada bapak Bupati sebagai masukan untuk mengambil kebijakan lebih lanjut,”tutupnya.
[envira-gallery id="5347"]