[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”16797″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua melalui Unit Penerimaan Pendapatan Daerah (UPPD)/Samsat Sentani akan menyisir wajib pajak (WP) yang tidak menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Peringatan dilakukan dengan turun langsung ke lapangan di tiga distrik, yakni Distrik Sentani Timur, Distrik Sentani Barat dan Distrik Yapsi.
Dalam waktu dekat ini, UPPD/Samsat Sentani akan melakukan pengecekan tunggakan pajak air permukaan atau PAP terhadap satu perusahaan, yaitu PT. Rimba Matoa Lestari.
Perusahaan tersebut menunggak pajak air permukaan (PAP) selama tiga tahun, dengan besaran tunggakan mencapai Rp. 22.499.135.532, petugas UPPD/Samsat Sentani akan turun ke lapangan guna meminta perusahaan itu memenuhi kewajibannya untuk melunasi PAP sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Dra. Hanna S. Hikoyabi, S.Pd, M.KP, mengatakan perusahaan tersebut belum membayar PAP selama tiga tahun.
“Mereka minta dukungan dari Pemda Kabupaten Jayapura, untuk pihak Samsat Provinsi Papua yang ada di Kabupaten Jayapura dalam hal ini UPPD/Samsat Sentani, yakni di hari Jumat (19/3/2021) dan Sabtu (20/3/2021) ini mereka akan melakukan perjalanan ke Distrik Unurum Guay untuk mengecek perusahaan Rimba Matoa Lestari untuk tunggakan PAP yang sudah tiga tahun dengan jumlah kurang lebih sebesar 22 miliar rupiah,” ujar Hanna Hikoyabi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/3/2021).
Pihaknya memberikan dukungan kepada UPPD/Samsat Sentani yang akan melakukan pengecekan tunggakan PAP tersebut berupa bantuan transportasi.
“Itu yang mereka lagi mau turun kesana untuk mengecek, dan kita dukung dengan bantuan 2 unit armada untuk mereka yang akan turun ke Unurum Guay,” ujarnya seraya menambahkan sesuai dengan surat permintaan transportasi turun lapangan ke Pemkab Jayapura.
“Pajak air permukaan itu kan diawasi oleh Samsat (Bappenda) Provinsi Papua, saya juga tidak tahu apakah ada kelalaian atau tidak. Memang betul akan ada bagi hasil dari mereka, sehingga pajak ini, kami di Pemkab Jayapura dorong agar ada bagi hasil dengan pemerintah daerah Kabupaten Jayapura. Yang pasti pengawasan dan juga melakukan detail apa yang harus dikerjakan agar wajib pajak ini tidak abai sampai tunggak pajak hingga tiga tahun,” tambah Hanna.
Untuk diketahui pihak Pemprov Papua telah melayangkan surat teguran kepada WP air permukaan tersebut.
Namun dari akhir tahun 2020 hingga awal tahun 2021 ini, belum ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk membayar tunggakan PAP.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
Pemkab Jayapura Beri Dukungan Transportasi kepada Samsat Sentani
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Dra. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP