Pemkab Jayapura Buka Peluang bagi ASN untuk Jadi Pegawai BPK Papua

Berita Daerah Pemerintahan dan Aparatur

Sosialisasi bersama Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura, Drs. Derek Timotius Wouw, M.Si., Pembicara, Kepala Subbagian SDM dan Hukum BPK Perwakilan Provinsi Papua, Ricky Parlindungan, di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Jayapura. Kamis (30/10/2025)

SENTANI, jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura membuka kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua. Kuota yang tersedia sangat terbatas dan proses rekrutmen ini bersifat tertutup.

Hal ini disampaikan dalam sosialisasi yang digelar oleh Pemkab Jayapura melalui Bidang Administrasi Umum Setda, Kamis, 30/10/2025.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura, Drs. Derek Timotius Wouw, M.Si. , mendorong ASN yang berminat untuk segera mendaftar.

“Kuota bagi ASN Kabupaten Jayapura menjadi pegawai BPK tidak banyak, sehingga bagi Aparatur Sipil Negara yang berminat dapat mendaftarkan diri dan mengikuti setiap tahapan seleksi secara baik,” ucap Derek.

Di tempat yang sama, Kepala Subbagian SDM dan Hukum BPK Perwakilan Papua, Ricky Parlindungan menjelaskan, proses rekruitmen BPK sebenarnya telah memasuki tahap screening, namun Pemkab Jayapura mengajukan permohonan tambahan waktu sekitar satu minggu di awal November bagi ASN-nya untuk melengkapi dokumen. Adapun persyaratan utama bagi peserta meliputi :

· Berusia di bawah 40 tahun.

· Memiliki pangkat maksimal III/c.

· Masa kerja minimal lima tahun.

· Memiliki izin dari atasan langsung.

· Tidak sedang terikat ikatan dinas atau masa studi.

· Berkelakuan baik, tidak sedang atau pernah terlibat kasus pidana, serta memiliki rekam jejak bersih dan berintegritas.

· Persyaratan ini tidak berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Pendaftaran melibatkan penyerahan dokumen fisik dan pengunggahan dokumen ke panitia BPK Pusat. Ricky menambahkan, rekrutmen ini juga bertujuan bagi Orang Asli Papua maupun non OAP yang lama menetap di Papua. Sementara itu, untuk kesejahteraan  pegawai BPK relatif tinggi. Untuk jenjang terendah, gaji pokok pegawai mencapai sekitar Rp8 juta per bulan, belum termasuk berbagai tunjangan.

Jika ASN tersebut lolos seleksi dan resmi diterima sebagai pegawai BPK, akan berhenti dari statusnya sebagai ASN Pemkab Jayapura, karena status kepegawaiannya berpindah sepenuhnya ke BPK.

Melalui Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai mekanisme dan persyaratan rekrutmen, sehingga ASN Kabupaten Jayapura yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan kesempatan langka ini.

Diharapkan akan ada keterwakilan ASN dari Kabupaten Jayapura yang lolos dan diterima sebagai pegawai BPK.

Penulis : Imel

Foto      : Imel

Editor   : Rita

Admin  : Rilva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *