Pemkab Jayapura dan Masyarakat Adat Sepakati Pembayaran Ganti Rugi Tanah Jalan Alternatif

Berita Daerah infrastruktur

Suasana Pertemuan antara Masyarakat Adat Kampung Ifar Besar dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura.

[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura tidak akan merugikan masyarakat dalam proses ganti rugi tanah yang telah dibangun jalan, perlu diacungi jempol. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura dan masyarakat adat Kampung Ifar Besar telah menyepakati pembayaran ganti rugi tanah Jalan Alternatif dari Kampung Nendali hingga Yabaso untuk tahap pertama akan dibayarkan paling cepat di bulan November 2021, jika lambat bisa hingga bulan Desember mendatang.

Kesepakatan itu lahir menyusul telah adanya penetapan bersama lewat forum adat resmi di Obhe Ondofolo Haesaey Yokulu Ologwa, Kampung Ifar Besar, Rabu (17/11/2021), yang menetapkan nama-nama pemilik hak ulayat yang akan menerima uang ganti rugi tanah yang dibangun jalan alternatif tersebut.

Ondofolo Haesaey Yokulu Ologwa, Kampung Ifar Besar, Wellem Yoku menerangkan, semua pemilik hak ulayat atas tanah di mana jalan alternatif dibangun itu telah diakomodir dan masuk sebagai para pihak yang berhak menerima ganti rugi tanah.

Kesepakatan penentuan para pihak penerima ganti rugi tanah tidak ditentukan seenaknya oleh hanya salah satu pihak, tetapi penentuan dan penetapannya melalui sebuah proses permufakatan adat yang sangat panjang hingga akhirnya keluarlah nama-nama pemilik ulayat.

Ondofolo Wellem Yoku kembali menerangkan, dirinya selaku Ondofolo dan para pemangku kepentingan di kampung sudah berupaya membangun komunikasi dan koordinasi secara terus-menerus dengan masyarakat adatnya, tetapi juga dengan pemerintah terkait pembayaran ganti rugi tanah.

“Segala proses dan ketentuan sudah kami lalui dan siapkan, sampai hari ini kita dapat sepakati dan menetapkan pemilik ulayat. Dengan ditetapkannya pemilik ulayat, maka saya ingin pertegas, permasalahan atau sengketa atas kepemilikan tanah yang terjadi selama ini, antara suku atau marga yang satu dengan yang lainnya itu telah selesai,” tegasnya kepada sejumlah awak media usai pertemuan adat tersebut.

Lebih lanjut, Wellem berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura lewat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dapat menindaklanjuti hasil pertemuan dengan secepatnya membayarkan tahap pertama pembayaran ganti rugi tanah jalan alternatif Nendali – Yabaso.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DP2KP) Kabupaten Jayapura, Terry F. Ayomi menjelaskan, pihaknya sangat apresiasi terhadap langkah yang ditempuh oleh masyarakat adat Kampung Ifar Besar, di mana masyarakat sendiri telah bermufakat dan menetapkan nama-nama pemilik ulayat atas tanah jalan alternatif.

“Hari ini kami hadir dan menerima nama-nama pemilik ulayat, dan berdasarkan dinamika pertemuan bersama masyarakat adat menyatakan. Bahwa, semua permasalahan telah selesai, sehingga kami akan percepat proses pembayaran uang ganti rugi tanah tahap pertama,” sebutnya.

Terry juga membeberkan, bahwa sesuai dengan dokumen penganggaran yang dimiliki oleh pihaknya bahwa pembayaran tahap pertama atas tanah jalan alternatif sudah di anggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021. Sebab itu, ia memastikan jika pembayarannya segera dilakukan.

Mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Jayapura itu menambahkan, untuk pembayaran tahap selanjutnya akan diusahakan agar masuk dalam APBD Induk tahun 2022. Dengan demikian, maka tahun 2022 keseluruhan pembayaran ganti rugi tanah bagi pemilik hak ulayat dapat diselesaikan dengan baik. Supaya pengembangan pembangunan jalan tersebut berjalan aman dan lancar.

“Saya berharap agar masyarakat adat yang hari ini hadir dalam forum resmi ini menerima semua kesepakatan. Supaya proses pembayaran berlangsung lancar. Dan dikemudian hari, jangan ada lagi persoalan,” harapnya.

Sementara itu, salah satu pemuka adat Kampung Ifar Besar, Adolf Yoku menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Ondofolo, masyarakat adat, tetapi juga Pemerintah Kabupaten Jayapura yang duduk bersama dalam forum resmi ini. Sehingga ada kejelasan tentang pembayaran ganti rugi tanah jalan Nendali – Yabaso.

“Semenjak saya purna tugas dari ASN, sebagai anak adat Kampung Ifar Besar bersama Ondofolo kami terus berupaya memberikan pandangan kepada masyarakat kami untuk tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menempuh tatanan adat guna menentukan pemilik ulayat sebagai penerima ganti rugi tanah,” ungkap mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kabupaten Jayapura itu.

Adolf Yoku menuturkan, pengertian dan saling menghormati antara sesama anak-anak adat di Kampung Ifar Besar terwujud dengan adanya kesepakatan dan penetapan nama-nama pemilik ulayat berlangsung dengan aman dan tertib.

“Kami berharap agar pemerintah daerah dapat membayar dengan baik. Dan kepada semua masyarakat adat Kampung Ifar Besar, terutama penerima ganti rugi untuk dapat mengaturnya secara baik. Supaya saudara-bersaudara, keluarga dan suku menerimanya dengan sukacita,” imbuh Adolf Yoku di akhir wawancaranya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Tinggalkan Balasan