[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2024 dalam rangka Penyusunan Rencana dan Anggaran Program (RAP) Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2025, di Sentani, Kamis, 21/03/2024.
Musrenbang RAP Otsus yang digelar selama dua hari itu mengangkat tema, ‘Penguatan Fondasi Transformasi Melalui Pemenuhan dan Pemerataan Pelayanan Dasar, Penguatan Kehidupan Sosial, Ekonomi yang Kondusif dan Berkelanjutan’.
Sekda Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP mengatakan, pemerintah daerah melalui Bappeda Kabupaten Jayapura melakukan kegiatan Musrenbang 2024, untuk menyusun Rencana dan Anggaran Program (RAP) Otsus tahun 2025.
“Sehingga dana Otsus ini punya arah yang tepat dan sasaran yang tepat, serta implementasinya bisa terkawal dalam dokumen Musrenbang tersebut. Jadi, yang dibahas itu khusus untuk Otsus dari dana yang diberikan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura itu sekarang meningkat menjadi 210 miliar rupiah untuk daerah ini,” kata Hana Hikoyabi kepada media online ini usai membuka kegiatan Musrenbang Penyusunan RAP Otsus Tahun 2025.
Sekda Hana menekankan, ada tiga hal yang mendasar Otsus dari pelaksanaan penganggaran kegiatan dan program itu harus benar-benar terwakili, yakni pemberdayaan, afirmasi dan juga proteksi terhadap orang asli Papua (OAP).
“Jadi, dana ini harus benar-benar berjalan sesuai nafas itu. Dibahas agar tiga unsur Otsus itu yang harus melekat atau di breakdown dalam kegiatan program secara nampak. Apa sih proteksinya, juga apa afirmasinya dan apa pemberdayaan itu dari alokasi 210 miliar yang terimplementasi di tahun 2024 ini,” tegasnya.
“Kalau di tahun ini baru dilakukan kegiatan Musrenbang, maka dokumen ini harus menjadi pengarah untuk pelaksanaan implementasi anggaran yang khusus dari target-target Otsus itu harus tercapai,” sambung mantan Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura ini.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura, Parson Horota menyampaikan, dasar pelaksanaan dari kegiatan Musrenbang Penyusunan RAP Otsus tahun 2025 adalah Undang-Undang (UU) Otsus Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) Otsus Nomor 1 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengawasan Perencanaan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dalam rangka pengelolaan dana Otsus.
Parson menjelaskan, Musrenbang RAP Otsus ini bertujuan untuk membahas dan juga menyepakati program kegiatan yang bakal dibiayai oleh dana Otsus Kabupaten Jayapura.
“Kemudian, memantapkan prioritas dan pembangunan daerah, serta melakukan validasi kegiatan-kegiatan yang telah disusun oleh seluruh Perangkat Daerah (PD) penerima dana Otsus. Sehingga penggunaan dana Otsus itu benar-benar menyentuh langsung terhadap masyarakat OAP yang ada di Kabupaten Jayapura,” ucapnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]